Berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purbalingga, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga melakukan pemasangan reklame baru berupa spanduk imbauan penyampaian SPT Tahunan di wilayah Kabupaten Purbalingga (Selasa, 22/2). Pemasangan tersebut dilakukan di beberapa titik yang menjadi pusat keramaian dan beberapa kantor kecamatan di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Lokasi-lokasi tersebut antara lain berada di Pasar Segamas, Pasar Bobotsari, Pasar Bukateja, Kantor Kecamatan Purbalingga, Kantor Kecamatan Kemangkon, Kantor Kecamatan Bukateja, Kantor Kecamatan Kaligondang, Kantor Kecamatan Kalimanah, Kantor Kecamatan Padamara, Kantor Kecamatan Mrebet, Kantor Kecamatan Bobotsari, Kantor Kecamatan Karanganyar, dan Kantor Kecamatan Rembang.

Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk upaya KPP Pratama Purbalingga untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak khususnya di wilayah Kabupaten Purbalingga. Sejalan dengan hal ini, dalam rangka mengkampanyekan kegiatan Progam Pengungkapan Sukarela (PPS) yang diberlakukan sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022, KPP Pratama Purbalingga juga memasang spanduk di dua titik yang dianggap krusial yakni di Pasar Segamas dan Pasar Bukateja.

"Kami berharap dengan pemasangan sapnduk ini masyarakat dapat mengetahui bahwa pelaporan penghitungan dan pembayaran pajak atas tahun 2021 sudah bisa dilakukan.  Selain kampanye pelaporan SPT Tahunan, spanduk program pengungkapan sukarela juga kita pasang agar wajib pajak dapat segera memanfaatkan program yang akhir berakhir di tanggal 30 Juni 2022 ini," ungkap Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Purbalingga yang aktab dipanggail Ratna. 

Perlu diketahui, pelaporan SPT Tahunan dilakukan setiap tahun atas tahun pajak sebelumnya. Batas waktu pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Sedangkan untuk wajib pajak badan adalah tanggal 30 April setiap tahunnya.