Tim Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau melakukan kunjungan dalam rangka verifikasi lapangan wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Jalan AMD no 21 RT 020, Malinau Kota, Malinau, Kalimantan Utara (Kamis, 24/2).

Kunjungan yang dilakukan pada pukul 15.00 waktu setempat selama satu jam itu dilaksanakan oleh Dewi Setya Swaranurani selaku pelaksana KP2KP Malinau dan Eko Saputro selaku account representative Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb.

Kali ini, Tim KP2KP Malinau mengunjungi lokasi usaha Perseroan Komanditer yang baru berjalan selama dua bulan. Direktur perusahaan tersebut mengaku, kegiatan usaha  perusahaan tersebut berjalan dibidang perdagangan besar makanan dan minuman. Perusahaan ini merupakan distributor beberapa toko yang berada di Malinau.

Direktur perusahaan tersebut menjelaskan bahwa dirinya mengajukan permohonan pengukuhan PKP dengan tujuan usahanya bisa semakin berkembang dan juga menambah rekanan usahanya.

Selama berbincang-bincang selama kurang lebih satu jam, Tim KP2KP Malinau juga menjelaskan mengenai tujuan verifikasi lapangan ini. Verifikasi lapangan merupakan salah satu proses aktivasi akun PKP yang harus dilaksanakan dalam rangka memastikan bahwa usaha yang dilakukan Wajib Pajak benar-benar ada dan lokasi usahanya dapat ditemukan.

“Selama verifikasi lapangan kami juga menjelaskan mengenai kewajiban perpajakan wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP, yakni memungut PPN, menyetorkan PPN, dan juga melaporkan SPT Masa PPN setiap bulannya meskipun nihil. Kami juga menjelaskan mengenai sanksi administrasi apabila tidak lapor SPT Masa PPN pada suatu masa pajak, yakni senilai Rp500.000,” jelas Dewi.