KP2KP Martapura menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), dan Penggunaan Aplikasi e-Bupot serta SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah yang diikuti oleh para bendaharawan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Banjar, bertempat di Aula Barakat Kabupaten Banjar (Kamis, 10/2).

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh KP2KP Martapura dan KPP Pratama Banjarbaru yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar. Selama kegiatan berlangsung, para bendaharawan mengikuti dengan antusias dan tetap menjaga protokol kesehatan. Pada kesempatan tersebut, dibuka pula sesi tanya jawab.

Aplikasi e-Bupot serta SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah wajib digunakan oleh para bendahara pemerintah untuk membuat bukti pemotongan dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. Aplikasi tersebut terdapat pada akun pajak Instansi Pemerintah dan dapat diakses jika sudah memiliki sertifikat elektronik. Bagi Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang belum memiliki sertifikat elektronik bisa melakukan pengajuan permohonan penerbitan sertifikat elektronik ke KPP terdaftarnya.

Informasi lebih lanjut mengenai perpajakan, Kawan Pajak dapat menghubungi KPP/KP2KP terdekat ataupun melalui Kring Pajak di 1500200.