Kantor Pelayanan Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto mengadakan kegiatan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) bertempat di Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo (Jumat, 18/2).

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangan memberikan pelayanan optimal kepada wajib pajak dalam usaha percepatan pelaporan SPT Tahunan khususnya kepada wajib pajak yang alamat usaha atau tempat tinggalnya jauh dari KP2KP Limboto.

Karateristik wilayah kerja KP2KP Limboto yang luas meliputi 2 kabupaten di provinsi Gorontalo yaitu Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo Utara menjadi tantangan bagi KP2KP Limboto dalam memberikan pelayanan yang menjangkau seluruh wajib pajak sehingga kegiatan yang bersifat layanan door to door sangat efektif bagi wajib pajak yang berada di pelosok untuk mendapatkan layanan perpajakan.

Dalam kegiatan ini layanan yang didapatkan wajib pajak diantaranya berupa asistensi pelaporan SPT Tahunan secara daring melalui e-filing, aktivasi dan permintaan kembali kode Electronic Filing Identification Number (EFIN), serta pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dalam kesempatan ini Camat Sumalata Timur Ayis Yusuf turut melaporkan SPT Tahunannya dan mengapresiasi pelayanan yang diberikan, beliau juga berharap agar pelayanan seperti ini dapat dilakukan secara rutin kedepannya guna membantu kebutuhan akan layanan perpajakan di Kecamatan Sumalata Timur.

“Terima kasih atas asistensi pelaporan SPT Tahunannya, saya berharap kedepannya layanan seperti ini dapat terus dilaksanakan untuk membantu kami dalam pelaporan SPT Tahunan dan juga kewajiban perpajakan yang lainnya,” ucap Ayis.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.