
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan mengadakan edukasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi para dokter secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, Tarakan, Kalimantan Utara (Rabu, 2/3). Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama KPP Pratama Tarakan dengan Rumah Sakit Umum (RSU) Kota Tarakan.
Edukasi PPh 21 secara daring kali ini diikuti oleh dokter dan staf keuangan dari RSU Kota Tarakan. Dalam kesempatan ini, Kepala Seksi Pelayanan Bernadetha Rosmarini Sadjarwo membuka acara dan menyampaikan terima kasih kepada RSU Kota Tarakan karena diberi waktu dan kesempatan untuk memberikan edukasi tentang PPh 21 bagi para dokter.
“Dokter adalah pekerjaan bebas sehingga memiliki perhitungan perpajakan yang berbeda dengan profesi lain, terlebih apabila mendapat penghasilan lebih dari satu pemberi kerja yang membuat perhitungan PPh 21 sedikit lebih rumit dari biasanya,” ujar Bernadetha saat membuka acara.
Pelaksanaan edukasi ini disampaikan oleh Account Representative dari Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Tarakan Rudianto. Rudianto menjelaskan secara rinci terkait kewajiban PPh 21 dan menjabarkan cara perhitungan pengenaan PPh 21 untuk dokter atas penghasilan sebagai pegawai dan penghasilan atas pekerjaan bebas.
Para pesera edukasi sendiri menunjukkan antusias tinggi dalam kegiatan ini. Bahasan terkait tata cara perhitungan PPh 21 paling banyak dibahas ketika sesi diskusi dan tanya jawab. Kedepannya KPP Pratama Tarakan akan rutin melaksanakan edukasi PPh 21 terutama bagi dokter dalam rangka pengamanan penerimaan negara.
- 22 views