
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dan wajib pajak terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) (Kamis, 10/2). Sosalisasi ini dilakukan dalam bentuk Kampanye Simpatik on Road yaitu melalui pembagian brosur di berbagai sudut kota dan persimpangan lokasi penyebaran brosur meliputi dua tempat, yaitu Jalan Andi Makkasau dan Jalan Pelita yang keduanya berlokasi di Kota Parepare.
Kegiatan ini dilakukan oleh 12 orang petugas KPP Pratama Parepare dengan penuh semangat. Selain melalui pembagian brosur kepada pengendara kendaraan bermotor, petugas KPP Pratama Parepare juga melakukan pembagian brosur secara door-to-door kepada pelaku usaha yang berkedudukan di sekitar area tersebut.
Berbagai merchandise bertemakan PPS juga turut diberikan kepada masyarakat yang berada di sekitar lokasi kampanye. Kegiatan ini berlangsung selama satu jam dengan dimulai pada pukul 09.00 WITA sampai dengan 12.00 WITA.
“Tujuan dilakukannya kegiatan ini adalah agar program PPS diketahui oleh seluruh wajib pajak,” ungkap Kepala Seksi Pelayanan dan Penyuluhan KPP Pratama Parepare Rika Meivi.
PPS sendiri merupakan suatu program yang diberikan kepada wajib pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi dengan mengungkapkan harta secara sukarela. Wajib pajak yang mengikuti program tersebut akan terhindar dari sanksi administrasi dan atas harta yang diungkap tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana.
“Kami berharap kegiatan ini dapat memunculkan respons dari wajib pajak untuk mengkomunikasikan pelaksanaan program PPS ini kepada Account Representative (AR) dari masing-masing wajib pajak,” tutur Rika.
Dengan adanya umpan balik dari wajib pajak, pihak KPP Pratama Parepare berharap jumlah wajib pajak yang turut memanfaatkan program PPS ini dapat bertambah. Rika juga turut menekankan bahwa kegiatan ini akan dilakukan secara rutin mengingat program ini hanya berlangsung selama enam bulan hingga 30 Juni 2022. Terlebih lagi, kampanye simpatik ini juga dilakukan untuk meningkatkan edukasi dan pengetahuan masyarakat terkait kebijakan perpajakan.
- 12 views