Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat melaksanakan kegiatan kolaborasi penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diinisiasi Direktorat Penegakan Hukum DJP dengan mengundang narasumber dari Kejaksaan Agung, Bareskrim, dan PPATK (Selasa, 22/2).
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pencerahan kepada PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat yang sedang melakukan penyidikan TPPU dengan tersangka TB, HS, dan IS melalui PT. UF. Penyidikan ini merupakan kelanjutan dan pengembangan dari penyidikan tindak pidana perpajakan dengan tersangka LS.
- 56 views