Tim Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bogor menyelenggarakan Bimbingan Teknis e-Bupot PPh Pasal 21 yang dihadiri 108 Instansi Pemerintah di wilayah Kota Bogor selama satu pekan pada Senin 24 Januari hingga 28 Januari 2022. Bimbingan Teknis digelar di Aula Kujang Cakra Buana Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III, Bogor. 

Dibuka oleh Kepala Seksi Seksi Pelayanan Setyo Harini, dalam sambutannya ia menyampaikan, “Adanya kegiatan bimbingan teknis ini diharapkan hubungan DJP dengan instansi pemerintah lainnya dapat terjaga dan dapat patuh melaksanakan kegiatan perpajakannya.” 

Tim Fungsional Penyuluh Pajak menyampaikan kepada peserta mengenai pembuatan bukti potong PPh pasal 21 pada aplikasi e-Bupot Unifikasi yang baru diberlakukan tahun 2022. Aplikasi e-Bupot Unifikasi adalah sistem bukti pemotongan elektronik terbaru dari DJP untuk melengkapi fungsi e-Bupot sebelumnya yang hanya melayani bukti potong untuk PPh pasal 23/26 saja.

Dilanjutkan dengan pemaparan dan asistensi praktik penggunaan aplikasi, Harini menyampaikan bahwa masih banyak bendaharawan instansi pemerintah yang butuh bimbingan terkait pemotongan dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa khususnya pada jenis Pasal 21. 

“Terima kasih kepada rekan bendaharawan pemerintah semua telah hadir dalam acara hari ini dan saya berharap kita  dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya penerbitan bukti potong Pasal 21 mengingat batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi hanya sampai akhir Maret,” ujar Harini menutup acara.