
Sebagai bentuk sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan organisasi pengusaha Indonesia, Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi (Kanwil DJP Sumbarja) menerima kunjungan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatera Barat yang dipimpin oleh Ketua Umum H. Ramal Saleh, di Aula Kanwil DJP Sumbarja, Kamis (10/02/2022).
Kadin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri adalah wadah bagi pengusaha Indonesia dan bergerak dalam bidang perekonomian yang memiliki fungsi menjembatani dan konsultasi antar pengusaha indonesia dan antara pengusaha indonesia dan pemerintah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian, dan jasa.
Ketua Umum Kadin Sumbar H. Ramal Saleh mengatakan, bahwa masalah perpajakan bersentuhan langsung dengan aktivitas anggota Kadin sebagai pengusaha. Karena itu harus dipahami benar-benar tentang regulasi dan teknisnya. Diakui oleh Ramal Saleh bahwa ada anggota yang mengeluh masalah perpajakan, terutama disebabkan oleh ketidaktahuan, kurangnya informasi dan sosialisasi. Ramal Saleh dalam pertemuan ini didampingi oleh WKU Bidang Perbankan, Fiskal dan Asuransi Syahril D., SE.MM., WKU Bidang Hukum Azwar Siri, SH.MH., WKU Kordinator Wilayah II Masrizal Mamak dan Komite Tetap Perlindungan Wajib Pajak Alfarino Ikhsan, SE.MM.
Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) mewakili Kepala Kanwil DJP Sumbarja menyampaikan bahwa salah satu fungsi Kanwil DJP Sumbarja adalah memberikan sosialisasi dan edukasi terkait perpajakan. Saat ini Kanwil DJP Sumbarja memiliki tiga orang fungsional penyuluh yang memiliki tugas untuk melakukan edukasi perpajakan dan siap melaksanakan kegiatan edukasi kepada asosiasi-asosiasi yang berada di bawah Kadin Provinsi Sumatera Barat secara gratis dan tidak dipungut biaya.
Kadin membuka kesempatan untuk berkerja sama dengan cara menjembatani antara Kanwil DJP Sumbarja dengan asosiasi-asosiasi pengusaha yang berada di bawah Kadin Provinsi Sumatera Barat. Diharapkan melalui kerja sama ini, dapat terlaksananya kegiatan edukasi dan penyuluhan yang lebih efisien dan tepat sasaran. Kegiatan edukasi direncanakan dilaksanakan setiap bulan dalam bentuk kelas pajak melalui Aplikasi Webinar Zoom Meeting yang membahas kewajiban perpajakan masing-masing sektor usaha dan peraturan perpajakan dengan peserta anggota Kadin, asosiasi pengusaha berbagai sektor, masyarakat umum, akademisi, dan perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Kepala Bidang P2Humas menyambut baik usulan yang disampaikan oleh Kadin Sumatera Barat. Dalam kesempatan ini, Kepala Bidang P2Humas juga menyampaikan bahwa Kanwil DJP Sumbarja membuka kelas pajak Program Pengungkapan Sukarela yang dilaksanakan setiap hari Senin dan terbuka bagi siapapun dan tidak dipungut biaya.
- 17 views