Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung Pinang menyelenggarakan Pojok Pajak di KPPN Tanjung Pinang, Dompak, Bukit Bestari, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Senin, 21/2).

Pojok Pajak adalah sarana penyuluhan dan pelayanan perpajakan bagi masyarakat dan atau wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang ditempatkan di pusat-pusat perbelanjaan, pusat-pusat bisnis atau tempat-tempat tertentu lainnya di seluruh Indonesia. Selain sebagai upaya peningkatan pelayanan bagi wajib pajak, Pojok Pajak ini juga dimaksudkan untuk mencegah kerumuman di kantor pajak mengingat saat ini sudah memasuki bulan kedua masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.

Kepala KPP Tanjung Pinang Rudianto Gurning, yang hari itu bertandang langsung ke KPPN Tanjung Pinang meninjau lokasi Pojok Pajak yang akan diselenggarakan mulai 21 hingga 25 Februari 2022 itu berpesan pada petugas untuk tetap memberikan layanan prima meskipun di luar kantor.

KPPN Tanjung Pinang sangat mendukung kegiatan ini dengan membantu secara masif publikasi atas kegiatan ini kepada satuan-satuan kerja di wilayah kerjanya. Hal ini sejalan dengan penuturan Raffi Alhadi, pegawai yang bertugas hari itu. “Ada dan sesuai sasaran karena memang sasaran kita kan PNS (Pegawai Negeri Sipil) ya. Ibu tadi dari Batam, pegawai PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat), dapat pemberitahuan dari KPPN sini,” ujarnya sembari menunjukkan surat pemberitahuan dari KPPN Tanjung Pinang. Kolaborasi yang baik antara KPPN dan KPP ini diharapkan akan terus berlanjut dan dapat memberikan pelayanan yang semakin baik untuk satuan kerja maupun wajib pajak.

“Mau lapor pajak, tahun kemarin saya lupa EFIN (Electronik Filing Identification Number) jadi tidak lapor, sama konsultasi aplikasi Kak,” tutur seorang wajib pajak yang sedang menunggu antrean. Ia mengaku senang dengan adanya Pojok Pajak ini sehingga tidak repot antre dan bisa lebih puas konsultasi. “Kalau ada Pojok Pajak saya jadi tidak perlu ke kota, lumayan jauh dan harus antre panjang,” jelasnya.

Selain asistensi pelaporan pajak, wajib pajak yang datang ke Pojok Pajak juga dapat berkonsultasi terkait masalah perpajakan yang bersifat umum, dibantu untuk membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), pengaduan masalah perpajakan, hingga materi-materi perpajakan terbaru seperti Program Pengungkapan Sukarela yang saat ini sedang berjalan.