
Bupati Karanganyar Juliyatmono menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui e-Filing di Rumah Dinas Bupati Karanganyar di Karanganyar (Rabu,2/2). Juliyatmono melaksanakan kewajiban perpajakannya itu dengan didampingi oleh Kepala KPP Pratama Yulianto Dwi Wiyatmo. Pelaporan SPT Tahunan yang sudah dilakukan oleh Bupati Karangnyar di awal periode pelaporan diharapkan dapat segera diikuti oleh seluruh warga Karanganyar.
“Prosesnya sangat mudah dan dapat dilakukan dari rumah,” ungkap Juliyatmono.
Ia juga mengimbau kepada seluruh warga Karanganyar untuk tertib membayar pajak dan segera melakukan pelaporan SPT Tahunan.
“Pelaporan SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban kita sebagai warga Negara dan juga merupakan salah satu wujud cinta Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tambahnya.
Mendukung pernyataan bupati, Kepala KPP Pratama Karanganyar Yulianto Dwi Wiyatmo mengatakan bahwa pelaporan SPT Tahunan secara online dapat mempermudah wajib pajak. Ia menjelaskan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret sedangkan untuk Wajib Pajak Badan adalah 30 April. Yulianto mengungkapkan besar harapannya bupati menjadi contoh yang baik bagi masyarakat Karanganyar terkait pemenuhan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.
“Hal ini merupakan awal yang baik, semoga pada akhir periode pelaporan, seluruh Wajib Pajak di Karanganyar sudah melakukan pelaporan SPT Tahunannya tepat waktu,” pungkas Yulianto.
Berdasarkan data pada Sistem Informasi Direktorat Jendral Pajak, hingga tanggal 4 Februari 2022 jumlah wajib pajak yang sudah melakukan pelaporan SPT Tahunan adalah sebanyak 18.369 wajib pajak. Hal ini mengalami pertumbuhan 80,60% dari periode yang sama di tahun 2021. Jumlah SPT Tahunan yang sudah dilaporkan wajib pajak tersebut terdiri dari Wajib Pajak Badan 878 SPT, Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan 982 SPT dan Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan 16.509 SPT.
- 23 views