Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan diwakili oleh Kepala Seksi Pegawasan III Yanti Rahayu menghadiri acara Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Pajak yang dilaksanakan di ruang rapat Kantor Bupati Jembrana (Selasa, 22/2).
Kegiatan rekonsiliasi tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 seperti menjaga jarak, mencuci tangan, dan memakai masker. Rekonsiliasi dihadiri oleh perwakilan KPPN Singaraja I Gede Suarnaya dan Pemerintah Kabupaten Jembrana yang diwakili oleh Kepala BPKAD Kabupaten Jembrana I Dewa Gde Kusuma Antara.
Berita Acara Rekonsiliasi Pajak merupakan hasil verifikasi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Jembrana dengan KPP Pratama Tabanan serta KPPN Singaraja mengenai kesesuaian jumlah pajak yang telah dipotong/dipungut dengan jumlah pajak yang telah disetor ke Kas Negara oleh Bendahara Umum Daerah Kabupaten Jembrana sesuai dengan Surat Edaran 03 Tahun 2021. Kewenangan dan tanggung jawab KPPN untuk melaksanakan konfirmasi jumlah pajak yang telah disetorkan ke Kas Negara berdasarkan NTPN yang disampaikan oleh Pemda.
Kegiatan rekonsiliasi ditutup dengan penandatangan bersama berita acara rekonsiliasi oleh ketiga pihak. Diharapkan dengan kegiatan rekonsiliasi ini, meningkatkan penyetoran pajak pusat ke kas negara dan mempermudah pengawasan penyetoran pajak pusat.
- 22 views