Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) menyelenggarakan kelas pajak online khusus Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Ruang Penyuluh Kanwil DJP DIY di Sleman (Senin, 17/1).

Kegiatan ini merupakan kelas pajak khusus  PPS yang    diadakan oleh Kanwil DJP DIY di tahun 2022. Sedianya kelas pajak ini akan dilaksanakan secara langsung di Aula Lantai 7 Gedung Kanwil Pajak DIY, akan tetapi seiring permintaan para peserta yang sudah mendaftar di linktree kelas pajak dan sudah tergabung dalam grup WA yang meminta untuk dilaksanakan secara online maka kelas pajak PPS ini dilaksanakan dengan menggunakan media zoom meeting. Dimulai pada pukul 09.00 WIB, kelas pajak PPS berlangsung sampai dengan pukul 11.30 WIB dan dipandu oleh tim Penyuluh Pajak DIY yang terdiri dari Darmini Setyo Pinurbo dan Eko Susanto.

Dalam kelas pajak ini, Darmini Setyo Pinurbo menyampaikan bahwa Program Pengungkapan Sukarela (PPS)  mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022 dan terdapat dua kebijakan dalam Program Pengungkapan Sukarela ini, yaitu:

  1. Kebijakan I, pembayaran PPh Final berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) baik wajib pajak  (WP) orang pribadi maupun badan. Manfaat yang akan diperoleh adalah WP yang mengikuti program ini  tidak dikenai sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak (sanksi sebesar 200% dari PPh yang kurang dibayar)
  2. Kebijakan II, pembayaran PPh Final berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020. Manfaat yang akan diperoleh adalah WP yang mengikuti program ini adalah tidak diterbitkan ketetapan pajak untuk kewajiban tahun 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap.

Manfaat lainnya yang akan diperoleh  wajib pajak yang mengikuti  PPS adalah data/informasi yang bersumber dari Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH)  dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.

Melalui kelas pajak ini, Kanwil DJP DIY berharap wajib pajak dapat mengetahui, memahami, dan memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dengan baik dan benar, sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kelas pajak selanjutnya akan rutin diadakan setiap hari Senin setiap minggunya pada pukul 09.00 WIB, dan direncanakan berlangsung sampai dengan bulan Juni 2022.