
Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cibinong gelar kelas pajak pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi secara daring di Cibinong (Rabu, 23/2). Kelas pajak diadakan untuk mengedukasi wajib pajak cara melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing dan e-Form.
“Sekarang lapor SPT tidak perlu datang ke kantor pajak, Bapak dan Ibu dapat lapor SPT di rumah melalui laptop atau gawai dengan cara mengakses pajak.go.id,” jelas Zakky, Penyuluh Pajak KPP Pratama Cibinong.
Kelas pajak ini dimanfaatkan dengan baik oleh bagi wajib pajak untuk belajar tentang tata cara lapor SPT secara online, salah satunya Ahmad Jaenuri yang antusias bertanya kepada tim penyuluh, “Registrasi DJP online membutuhkan EFIN (red: Electronic Filling Identification Number), apakah kita harus ke kantor pajak untuk mendapatkan EFIN?” tanya Jaenuri.
“Wajib pajak tidak perlu ke kantor pajak untuk mendapat EFIN. Untuk wajib pajak (yang terdaftar) KPP Pratama Cibinong dapat mengakses tautan bit.ly/EFINOP403 untuk aktivasi EFIN Wajib Pajak Orang Pribadi dan bit.ly/EFINBadan403 untuk EFIN Wajib Pajak Badan, selanjutnya EFIN akan dikirim ke nomor WhatsApp,” jawab Zakky.
Pada akhir kelas pajak, Zakky mengajak wajib pajak segera melaporkan SPT karena lapor SPT itu mudah dari aktivasi EFIN sampai lapor SPT bisa dilakukan dari mana saja.
“Segera laporkan SPT Tahunan PPh Bapak dan Ibu, lebih cepat lebih baik,” tutup Zakky.
- 156 views