Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melaksanakan kunjungan kerja ke wajib pajak yang memiliki usaha di bidang penjualan mesin diesel dan alat pertukangan yang beralamat di Jalan Persatuan Raya No. 78, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai (Jumat, 21/1).

Pegawai KP2KP Sinjai yang ditugaskan dalam kunjungan kerja ini berjumlah dua orang yaitu Sri Elfirah dan Andi Muhammad Fadly. Adapun tujuan dari kunjungan kerja tersebut adalah penyampaian edukasi mengenai hak dan kewajiban perpajakan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena wajib pajak yang didatangi tersebut sudah masuk ke dalam kategori PKP.

Andi Muhammad Fadly memberikan penjelasan mengenai hak PKP kepada wajib pajak.

“Karena Pbapak ini sudah masuk ke dalam kategori Pengusaha Kena Pajak atau yang kita sebut PKP maka bapak memperoleh beberapa hak sekaligus kewajiban yang harus dipenuhi. Adapun hak yang bapak peroleh adalah hak untuk melakukan pengkreditan pajak masukan atau pajak pembelian dalam transaksi Barang Kena Pajak atau BKP maupun Jasa Kena Pajak atau JKP. Kemudian bapak juga memperoleh hak untuk mengajukan restitusi jika dalam keadaan pajak masukan atau PM lebih besar dari pajak keluaran atau PK. Nah, hak bapak selanjutnya adalah hak untuk mengajukan kompensasi kelebihan pajak yang dialami dengan didasarkan pada laporan dan pembukuan,” ujarnya.

Setelah itu, Sri Elfirah turut menyampaikan kewajiban PKP.

"Untuk kewajiban perpajakan bagi PKP sendiri ada beberapa yang perlu Anda ketahui dan penuhi ya pak. Kewajiban yang pertama, Anda wajib untuk melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN maupun Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM terutang untuk setiap transaksi yang berkenaan dengan BKP atau JKP. Kewajiban yang kedua, Anda diwajibkan untuk melakukan penyetoran PPN yang harus dibayar apabila PK lebih besar dari PM yang bisa dikreditkan. Kemudian Anda wajib untuk menyetorkan PPnBM terutang apabila Anda memilikinya. Setelah itu, Anda juga wajib melakukan pelaporan penghitungan pajak ke dalam SPT Masa PPN yang biasa disebut sebagai SPT Masa 1111. Kewajiban yang terakhir adalah Anda wajib untuk melakukan penerbitan faktur pajak atas setiap transaksi BKP atau JKP. Jangan sampai lupa memenuhi semua kewajiban perpajakan tersbut ya pak,” tuturnya.

Wendy selaku wajib pajak yang didatangi pun menyambut baik kedatangan pegawai KP2KP Sinjai dan menyampaikan terima kasih atas kunjungan tersebut.

“Terima kasih banyak saya ucapkan kepada bapak ibu atas kedatangannya. Berkat kunjungan ini, saya jadi lebih mengerti mengenai hak dan kewajiban saya selaku PKP. Setelah mendengar penjelasan bapak ibu tadi, saya akan memperdalam pengetahuan saya melalui buku dan internet. Saya ingin jadi PKP yang tertib menjalankan kewajiban perpajakan supaya tidak terkena sanksi administrasi berupa denda maupun bunga. Jangan sampai saya terlambat atau tidak melaksanakan kewajiban perpajakan," pungkas Wendy.