Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu melaksanakan kunjungan kerja ke kantor Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto (Selasa, 25/1). Kunjungan ini dilaksanakan dalam hal pemenuhan undangan oleh Pusat Kegiatan Gugus (PKG) Harapan Bunda Kecamatan Arungkeke di TK Baji Ada Desa Palajau terkait edukasi pemenuhan kewajiban perpajakan PAUD.
Dalam kunjungan ini kepala KP2KP Bontosunggu Aries Harto Malik turut hadir dan memberikan edukasi langsung kepada pengurus PAUD yang ada di Kecamatan Arungkeke.
“Saya mengapresiasi kepada Ibu sekalian atas antusiasnya dalam melaksanakan kegiatan ini dan mengucapkan terima kasih telah mengundang KP2KP Bontosunggu untuk melakukan penyuluhan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan PAUD,'' tutur Aries.
Lebih lanjut Aries menjelaskan bahwa PAUD yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus menunaikan kewajiban perpajakannya seperti menghitung dan melaporkan Pajak Penghasilan. Untuk objek pajaknya berasal dari penghasilan yang diterima dari usaha pekerjaan, kegiatan atau jasa operasional yayasan pendidikan, penghasilan dari uang seleksi penerimaan peserta didik PAUD, penghasilan dari uang SPP, uang SKS dan lain sebagainya.
Aries menuturkan bahwa sementara ada beberapa indikator yang bukan termasuk objek pajak yayasan yaitu sumbangan atau bantuan, harta hibahan, dan bantuan atau sumbangan yang berasal dari pemerintah. Sehingga PAUD tidak perlu untuk melakukan pemungutan terhadap objek tersebut. Selain itu PAUD wajib melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunannya pada bulan Januari sampai dengan bulan April setelah berakhirnya tahun pajak yang ingin dilaporkan.
Dengan berakhirnya kegiatan penyuluhan kepada pengurus PAUD, pihak KP2KP Bontosunggu berharap dapat membedakan antara objek pajak yang harus dikenakan dan yang tidak dikenakan serta tidak melupakan kewajiban SPT Tahunannya agar dapat menghindari denda administrasi sebesar satu juta apabila tidak melaporkannya sama sekali atau melewati batas pelaporan yang ditentukan.
- 11 views