
Dinas Kesehatan Kabupaten Blora mengadakan sosialisasi cara penggunaan aplikasi e-Bupot secara luring di ruang aula Dinas Kesehatan (Dinkes) Blora (Jumat, 28/1).
Acara sosialisasi ini berlangsug secara lebih dari 1 jam dengan menerapkan protokol kesehatan dan diikuti oleh bendaharawan puskesmas seluruh kecamatan di Kabupaten Blora dan Unit Pelaksana Teknis dibawah naungan Dinkes Blora.
Kepala Dinkes Blora, Edi Widayat dalam sambutannya menyampaikan bahwa e-Bupot adalah aplikasi resmi yang dirancang dan disediakan oleh DJP untuk membuat bukti pemotongan dan pelaporan pajak dalam bentuk elektronik. Ia juga menambahkan bahwa Aplikasi e-Bupot merupakan wujud dari peningkatan pelayanan perpajakan di era digital. “Perpajakan di pemerintahan menjadi lebih tertib dengan digitalisasi e-Bupot”, Pungkas Edi.
Fungsional Penyuluh KPP Blora, Ade Nurdiansyah dalam paparannya mengungkapkan bahwa. aplikasi e-Bupot bisa mengakomodir pada 5 jenis pajak yang akan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) unifikasi. Kelima pungutan tersebut adalah PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Agar peserta memahami aplikasi, dalam acara ini dilakukan praktek langsung penggunaan aplikasi e-Bupot unifikasi berbasis web. Peserta mengajukan berbagai macam pertanyaan dan berharap agar kedepannya aplikasi ini mampu memudahkan bendaharawan untuk melakukan administrasi perpajakan
KPP Pratama Blora berhrap dengan diadakannya acara ini seluruh bendaharawan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Blora mampu menguasai aplikasi e-Bupot untuk mempermudah transaksi perpajakan yang dilakukan.
- 45 views