
Penyuluh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I Rudy Rudiawan dan Dwi Wahyuningsih menjelaskan mekanisme pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada Pengurus Wilayah Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia (INI) di Gedung Keuangan Negara (GKN) Jl Asia Afrika Nomor 114, Kota Bandung (Kamis, 27/1).
“Mekanisme pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ini sangat sederhana, dilakukan secara online melalui www.pajak.go.id menggunakan e-Form yang disebut dengan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH), ” tutur Rudy.
DJP berkomitmen memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan hartanya secara sukarela. Pelaksanaannya tidak seperti program Tax Amnesty (TA) yang dilaporkan secara manual namun kali ini mekanisme pelaksanaan PPS dilaksanakan secara daring melalui laman www.pajak.go.id/pps. hal ini untuk mencegah antrean di kantor pajak dan juga dalam rangka mendukung pemerintah dalam menekan laju penyebaran Covid-19.
Peserta PPS dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) pembetulan ke-1, ke-2, dst. Sampai dengan batas akhir pelaksanaan PPS. Selain itu, peserta PPS dapat mencabut keikutsertaannya mengikuti PPS dengan mengisi SPPH selanjutnya dengan nilai nol (0).
“Peserta PPS yang telah mencabut keikutsertaannya mengikuti PPS, tidak dapat lagi menyampaikan SPPH berikutnya atau dengan kata lain tidak bisa mengikuti program ini, jika sudah terlanjur melakukan pembayaran PPh maka peserta PPS dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak,” ungkap Rudy di hadapan 124 peserta sosialisasi.
Dwi menambahkan sebelum melaporkan SPPH, Peserta PPS harus menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan, “Dokumen yang harus disiapkan di antaranya Bukti Pembayaraan Pajak dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), Daftar rincian harta bersih, Daftar Utang, serta khusus untuk repatriasi dan/atau investasi harus melampirkan surat pernyataan repatriasi dan/atau investasi.” Tutur Dwi.
“Cara menghitung jumlah PPh Finalnya juga cukup mudah yaitu tarif (Tarif PPS) dikalikan dengan harta bersih, ” imbuh Dwi.
Pengenaan tarif pada program PPS ini beragam, pada kedua kebijakan tersebut untuk tarif terendahnya diberikan untuk aset luar negeri yang di repatriasi dan/atau aset dalam negeri yang di investasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy.
- 34 views