
Bupati Garut Rudy Gunawan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2021 melalui e-Filing di Rumah Dinas Bupati, Jalan Kiansantang No. 2, Regol, Kabupaten Garut (Senin, 14/2).
Rudy mengatakan bahwa pelaporan SPT PPh melalui e-Filing sangat mudah dan efisien waktu. “Untuk pelaporan pajak itu semuanya mudah dengan teknologi asalkan kita terbuka dengan penghasilan dan harta yang dimiliki. e-Filing luar biasa, memberikan efisiensi waktu, tidak repot, dan juga nyaman,” katanya.
Adapun e-Filing dapat diakses melalui laman djponline.pajak.go.id. Lalu, wajib pajak dapat mengisi formulir secara langsung di situs web tersebut tanpa harus datang ke kantor pajak.
“Saya mengimbau kepada masyarakat Garut, terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/POLRI yang sudah mempunyai kewajiban melaporkan SPT Tahunannya. Ayo kita lakukan pelaporan tepat waktu, sebelum 31 Maret 2022 dengan e-Filing. Mudah, cepat, efektif dan efisien,” ajak Rudy.
Senada dengan hal itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut Dadang Karna Permana yang turut hadir di kediaman Rudy, mengimbau masyarakat Garut dalam pembayaran dan administrasi lainnya terkait perpajakan khususnya pelaporan.
Rudy juga turut mengungkapkan harapannya mengenai penerimaan negara di masa pandemi seperti sekarang ini.
“Masa pandemi adalah masa yang sulit bagi pemerintah dan masyarakat, namun tentunya pemerintah telah mengatur dengan baik. Kita berharap penerimaan lebih optimal lagi, disamping kita juga melaksanakan infrastruktur dasar pembangunan lainnya,” tuturnya
Kegiatan ini termasuk ke dalam rangkaian kegiatan pekan panutan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Salah satu tujuan diadakannya kegiatan ini ialah untuk mengedukasi wajib pajak dalam hal pelaksanaan kewajiban perpajakannya melalui role model di berbagai jenis pekerjaan terutama pimpinan daerah. (LP)
- 54 views