
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi terkait dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan Hak dan Kewajiban Perpajakan Bendahara Desa Sangkulirang, Kab. Kutai Timur (Selasa, 08/02). Kegiatan dibuka dengan sambutan yang disampaikan oleh Kepala KPP Pratama Bontang Hanis Purwanto.
Sosialisasi di laksanakan pada pukul 13.30 WITA sampai dengan 14.30 WITA secara Tatap Muka (Luring) tepatnya di Kantor Desa Benua Baru Ilir.
“Sosialisasi ini memiliki tujuan memberikan pemahaman kepada Bapak/Ibu Wajib Pajak supaya dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakannya menjadi tertib dan patuh terutama dalam hal pemungutan dan penyetoran pajak,” jelas Kepala KPP Pratama Bontang Hanis Purwanto ketika membuka acara sosialisasi.
Pembawa materi pada kesempatan kali ini adalah Fungsional Penyuluh Pajak Heryoni Ramadhani.
"Jenis Pajak yang akan dikenakan apabila melakukan pembelian suatu barang?” tanya salah satu Bendahara yang mengikuti acara Sosialisasi tersebut.
“Jenis Pajak yang dikenakan adalah PPh Pasal 22 dan akan dikenakan tarif sebesar 1,5% apabila pembelian barang tersebut diatas 2 juta, Namun apabila dana untuk belanja barang tersebut berasal dari Dana Bos tidak akan dikenakan pajak,” jelas Heryoni Ramadhani.
- 11 views