
Program Pengungkapan Sukarela(PPS) akan masih terus berlanjut sampai dengan 30 Juni 2022. Berbeda dengan program tax amnesty sebelumnya, saat ini PPS diimplementasikan dengan didukung oleh akses keuangan yang tidak terbatas seperti dukungan Automatic Exchange of Information (AEoI), Data Informasi dan Laporan (ILAP) dan data pendukung lain yang diharapkan dapat mendorong voluntary disclosure oleh Wajib Pajak melalui PPS.
Untuk mendukung suksesnya program PPS, KPP Pratama Surabaya Karangpilang kembali menggelar Kelas Pajak Program Pengungkapan Sukarela yang dilaksanakan secara daring (Rabu, 16/2). Kelas pajak yang dilaksanakan secara rutin setiap minggu ini akan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada Wajib Pajak tentang PPS. Sehingga diharapkan partisipasi yang tinggi dari Wajib Pajak untuk memanfaatkan PPS.
“PPS merupakan kesempatan yang menguntungkan dan mudah dilaksanaan oleh Wajib Pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya yang apabila dilewatkan maka kesempatan itu akan hilang”, ujar Eko Radnadi Susetio, Kepala KPP Pratama Surabaya Karangpilang dalam sambutan pembukanya. Selain itu akan banyak manfaat yang didapatkan Wajib Pajak apabila mengikuti PPS ini. Antara lain terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data untuk tidak digunakan dalam penyelidikan, penyidikan atau penuntutan dari Wajib Pajak.
Dalam paparan yang disampaikan oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Surabaya Karangpilang dijelaskan bahwa program ini diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Tujuan dari pelaksanaan PPS itu sendiri adalah untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEoI) dan data ILAP yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Sehingga pemanfaatan PPS ini menjadi kesempatan yang baik untuk dimanfaatkan Wajib Pajak.
Adapun tarif yang ditetapkan untuk PPS Kebijakan I yakni 11 persen untuk harta deklarasi luar negeri. Lalu 8 persen untuk harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri. Serta 6 persen untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam bentuk SBN atau hilirisasi SDA atau energi baru terbarukan.
Sedangkan untuk PPS kebijakan II tarif yang dikenakan yakni 18 persen untuk harta deklarasi luar negeri, 14 persen untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri. Serta 12 persen untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri dalam bentuk SBN atau hilirisasi SDA/energi baru terbarukan.
Bagi Wajib Pajak terdaftar di KPP Pratama Surabaya Karangpilang yang memiliki pertanyaan dan kendala terkait PPS, Wajib Pajak dapat menghubungi helpdesk khusus PPS offline pada Senin s.d. Jumat pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB atau melalui helpdesk online melalui telegram di nomor 081 358 234 090.
Selain itu Wajib Pajak dapat mengikuti kelas pajak online yang dilaksanakan oleh KPP Pratama Surabaya Karangpilang secara rutin setiap minggunya.
- 14 views