Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III memberikan sosialisasi perpajakan melalui kegiatan Kelas Pajak bagi Wajib Pajak Badan yang berada di Wilayah Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bogor. Dilaksanakan secara daring, kelas pajak ini diikuti oleh 81 Wajib Pajak Badan pemberi kerja, Kota Bogor (Rabu, 23/2). 

Setelah mengisi pretest, peserta mendapatkan materi tentang Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Badan yang disampaikan oleh Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat III Lala Krisnalia dan Fitria Murty. Peserta dijelaskan hal - hal yang melekat pada Wajib Pajak Badan mulai dari mendaftarkan, menghitung, membayar, melaporkan hingga kewajiban dalam pemeriksaan. Antusiasme peserta kelas pajak terlihat dari banyaknya peserta yang mengaktifkan fitur Raise Hand untuk mengajukan pertanyaan kepada pemateri di sesi tanya jawab.

Di akhir kegiatan, peserta kelas pajak sebagai pemberi kerja diimbau untuk segera membuat bukti potong bagi seluruh karyawannya agar dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tepat waktu sehingga tingkat kepatuhan wajib pajak dapat meningkat. Sebagian besar peserta juga mengharapkan agar Kanwil DJP Jawa Barat III mengadakan kelas pajak selanjutnya, khususnya tentang SPT Tahunan.