Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Makale menggelar Sosialisasi tentang Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Instansi Pemerintah melalui e-bupot Instansi Pemerintah. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang kelas pajak KP2KP Makale (Rabu, 26/1).
Pada kesempatan kali ini, materi sosialisasi disampaikan oleh petugas KP2KP Makale Muhammad Rifky Waly Avicenna. Acara ini dihadiri oleh 12 Bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tana Toraja. Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan edukasi kepada bendahara mengenai UU HPP. Selain itu, juga untuk meningkatkan kompetensi perpajakan bendahara dalam pembuatan bukti pemotongan/pemungutan serta penyampaian SPT Masa melalui e-bupot Unifikasi.
- 12 views