Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Makassar mengadakan Kelas Pajak Online dengan tema Edukasi Penggunaan Aplikasi Pelaporan Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) pada Program Pengungkapan Sukarela (Rabu, 27/1). Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Makassar Safruddin dan Santi Nilamsari selaku narasumber memandu jalannya acara melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting langsung dari ruang Seksi Pelayanan KPP Madya Makassar, Kota Makassar.

Kelas pajak ini merupakan program rutin yang diadakan setiap hari Rabu oleh KPP Madya Makassar sampai dengan tanggal 30 Juni 2022 yang bertujuan mengenalkan dan mengajak wajib pajak memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Acara berlangsung selama 90 menit dimulai pukul 10.00 WITA. Narasumber mengawali materi dengan menjelaskan secara umum tentang PPS.

“Program Pengungkapan Sukarela adalah sarana yang dapat digunakan oleh wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban yang belum dilaporkan berdasarkan pengungkapan harta secara sukarela. Terdapat dua kebijakan yang dapat dimanfaatkan dalam program ini, yaitu kebijakan I bagi wajib pajak peserta Tax Amnesty dan kebijakan II bagi Wajib Pajak Orang Pribadi,” ungkap Safruddin.

Selanjutnya Safruddin menjelaskan tentang Penggunaan Aplikasi Pelaporan SPPH melalui e-Form di laman DJP Online.

“Pelaporan SPPH dalam Program Pengungkapan Sukarela dilakukan dalam bentuk e-Form dan disampaikan secara elektronik di laman DJP Online sehingga memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam memanfaatkan program ini. Wajib Pajak mengisi e-Form tersebut secara benar dan lengkap berdasarkan nilai harta bersih dan utang yang dimiliki, ” jelasnya saat melakukan simulasi pengisian e-Form SPPH.

Setelah pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bersama para peserta. Hingga akhir acara, tercatat sebanyak 120 wajib pajak hadir dalam Kelas Pajak Online. Melalui kegiatan ini, pihak KPP Madya Makassar berharap dapat memberikan pemahaman tentang tata cara pelaporan SPPH sehingga wajib pajak dapat segera memanfaatkan PPS.