
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang menerima kunjungan kerja dari Zainal selaku Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (KUKM) Kabupaten Pinrang (Senin, 24/1). Pertemuan kedua belah pihak dilangsungkan di ruang Kepala KP2KP Pinrang, Kabupaten Pinrang.
Kepala KP2KP Pinrang Akhmad Reiza Herbowo menyambut langsung kedatangan Zainal beserta staf. Pada pertemuan tersebut, Zainal bermaksud untuk meminta konfirmasi terkait kewajiban perpajakan wajib pajak koperasi sekaligus permintaan edukasi atau pendampingan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Kunjungan tersebut juga menjadi momen silaturahmi dan penguatan integritas antara KP2KP Pinrang atas nama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Pemerintah Daerah Pinrang.
“Karena sudah memasuki masa pelaporan SPT Tahunan kami meminta Kantor Pajak Pinrang untuk bersedia menyelenggarakan sosialisasi terkait pengisian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Koperasi. Masih banyak para koperasi yang merasa kesulitan untuk mengisi eform SPT Tahunan Badan yang dirasa lebih sulit dibandingkan dengan SPT Tahunan bagi karyawan, apalagi pelaporan SPT dilakukan setahun sekali sehingga rawan bagi para wajib pajak untuk terlupa dengan tata caranya,” ucap Zainal.
Reiza mengungkapkan rasa terima kasih atas kunjungan yang dilakukan oleh Zainal dan menyambut baik permintaan yang disampaikan.
“Terima kasih Pak Zainal atas kunjungannya kali ini. KP2KP Pinrang dengan senang hati akan memberikan sosialisasi guna meningkatkan kepatuhan perpajakan wajib pajak. Terkait hal-hal yang perlu diperhatikan dalam kegiatan tersebut akan kami informasikan selanjutnya. Sampai saat ini yang bisa kami tentukan adalah perkiraan pelaksanaan sosialisasi yang kemungkinan dilaksanakan pada akhir Februari tahun ini. Saya kira waktu tersebut sangat wajar karena batas pelaporan bagi wajib pajak badan adalah April sehingga masih terdapat waktu yang cukup panjang,” jawab Reiza.
Dalam pembahasan tersebut, Reiza menyampaikan kepada Zainal untuk mengimbau kepada para Wajib Pajak Koperasi agar menyiapkan laporan keuangan sebagai dasar pelaporan. Selain itu, karena pelaporan dilakukan secara online lewat situs djponline.pajak.go.id maka wajib pajak diwajibkan sudah mengaktifkan Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Untuk koordinasi selanjutnya, Reiza memberikan nomor whatsapp resmi milik KP2KP Pinrang. Pada akhir kegiatan Reiza memberikan cendera mata kepada Zainal sebagai bentuk kerja sama yang baik.
- 14 views