
Sebanyak 45 Wajib Pajak Orang Pribadi mengikuti edukasi perpajakan terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Selatan (Rabu, 12/1). Acara ini diselenggarakan secara luring di Aula lantai 4 Gedung Keuangan Negara I Semarang, Semarang.
Penyuluhan diselenggarakan secara tatap muka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi perpajakan seputar PPS kepada Wajib Pajak Orang Pribadi khususnya nonkaryawan.
Kegiatan dibuka oleh Kepala KPP Pratama Semarang Selatan Hadi Susilo. Dalam sambutannya, Hadi menjelaskan sejumlah manfaat yang dapat diperoleh wajib pajak apabila mengikuti PPS. Ia juga memberikan gambaran umum PPS yang tercantum di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“PPS ini memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang belum sepenuhnya atau kurang mengungkapkan hartanya pada waktu ikut tax amnesty untuk secara sukarela mengungkapkan dan menyampaikan kewajiban perpajakannya yang belum sepenuhnya dilakukan, dengan mengikuti PPS ini,” ujar Hadi di sela-sela penjelasannya terkait PPS Kebijakan I.
Narasumber kegiatan adalah Kepala Seksi Pengawasan IV Karyono dan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Terampil Ika Hapsari. Karyono mengulas materi seputar PPS seperti subjek, objek, jenis kebijakan, tarif, hingga ketentuan investasi terkait PPS. Teori PPS yang dipaparkan tersebut diatur dalam aturan pelaksanaan UU HPP mengenai PPS yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.
Ika sebagai pemateri kedua memaparkan simulasi pelaporan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) melalui aplikasi DJP Online. Dalam penjelasannya, ia mengungkapkan bahwa SPPH dapat dilaporkan secara daring melalui laman djponline.pajak.go.id. Oleh karenanya, pelaporan SPPH dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja di sepanjang periode PPS antara tanggal 1 Januari s.d. 30 Juni 2022.
Sesi terakhir adalah diskusi dan tanya jawab. Sejumlah peserta mengajukan pertanyaan seputar contoh kasus keikutsertaan PPS berdasarkan masing-masing kebijakan. Salah seorang peserta bernama Lina menanyakan apakah seseorang yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perlu mengikuti PPS. Sementara, wajib pajak bernama Yohanes mengungkapkan masih ada perasaan ragu untuk mengikuti PPS karena rasa kurang percaya kepada otoritas pajak. Ia pun mengusulkan agar wajib pajak diberikan contoh-contoh riil PPS sesuai dengan variasi usaha wajib pajak.
Seluruh pertanyaan dijawab langsung oleh Kepala KPP Pratama Semarang Selatan Hadi Susilo. Dalam penutupnya, Hadi mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan program PPS sebelum periode berakhir.
- 25 views