Pahami Rekomendasi Pemimpin Keuangan Presidensi G20

Oleh: Ricky Winanto, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Seminar Tingkat Tinggi yang menjadi bagian dari rangkaian pertemuan pertama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral atau Finance Ministers and Central Bank Governors (FMCBG) selesai diselenggarakan tanggal 18 Februari 2022. Hasil pertemuan yang mengusung tema “Penguatan Arsitektur Kesehatan Global” akan dibahas lebih lanjut dalam agenda Annual Meeting IMF World Bank oktober mendatang.
Isu yang dibahas dalam pertemuan tersebut meliputi solusi pemulihan ekonomi, upaya yang dilakukan untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19, tata Kelola pembayaran di era digital, keuangan berkelanjutan, inklusi keuangan dan perpajakan internasional. Awal tahun 2022 masih dibayangi situasi pandemi yang penuh ketidakpastian, negara-negara di dunia mengalami dilema untuk mencapai keseimbangan dalam membuat kebijakan untuk menata pemulihan ekonomi dan pada saat bersamaan menjaga stabilitas makroekonomi dari tekanan inflasi yang meningkat.
Tiga strategi yang disepakati untuk meningkatkan instrumen keuangan berkelanjutan pertama peningkatan instrumen dan investasi hijau yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif, kedua pentingnya membangun ekosistem instrumen keuangan berkelanjutan, dan ketiga adalah program pembangunan kapasitas dan bantuan teknis berkelanjutan menjadi hal penting dalam meningkatkan pemahaman dan keahlian seluruh pihak.
Tindak Lanjut Kesepakatan Paris Terkait Perubahan Iklim
Pemerintah kita dan otoritas jasa keuangan saat ini tengah menyusun regulasi terkait insentif dan stimulus sebagai upaya untuk mendorong percepatan pengembangan ekonomi hijau sebagai tindak lanjut Paris Agreement on Climate Change. Insentif tersebut diberikan antara lain dalam bentuk Tax holiday, Tax Allowance, Pembebasan Bea Masuk Impor, Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai, Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, serta Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah.
Undang- Undang Nomor 16 tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement To The United Nations Framework Convention On Climate Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim) merupakan wujud komitmen pemerintah sebagai bagian dari masyarakat turut memiliki andil dalam menurunkan emisi gas rumah kaca pada tahun 2030 sebesar 29%. Upaya lain yang dilakukan adalah dengan menerapkan pajak karbon sebagai amanat Undang- Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Manfaat yang diperoleh dengan pengesahaan undang-undang tersebut antara lain pemerintah memperoleh kemudahan untuk mengakses sumber pendanaan, teknologi transfer, peningkatan perlindungan wilayah Indonesia yang sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim melalui mitigasi dan adaptasi.Langkah awal yang dilakukan adalah dengan memberlakukan pungutan pajak karbon atas pembangkit listrik yang menggunakan bahan bakar batubara mulai tanggal 1 April 2022. Adapun mekanisme pemungutan pajak berdasarkan batas emisi dengan tarif Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen untuk emisi batas atas yang ditetapkan.
Dana yang dihimpun dari pajak karbon akan dialokasikan antara lain sebagai sumber dana bagi investasi yang makin ramah lingkungan. Menteri Keuangan Sri Mulyani, mendorong inovasi teknologi dan investasi yang lebih efektif dan konsisten. Namun, perlu diketahui bahwa jumlah dana yang dibutuhkan sejak tahun 2018 sampai tahun 2030 diperkirakan sebesar Rp3.461 triliun berdasarkan laporan Second Biennial Report (2ndBUR) 2018.
Dua Pilar Prinsip Perpajakan Internasional
Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral negara G20 telah menyepakati paket kebijakan berupa dua pilar perpajakan internasional pada bulan Desember tahun 2021 lalu. Pemimpin keuangan dunia telah mencapai kesepakatan untuk mengembangkan model dan instrumen multilateral yang bertujuan memastikan bahwa aturan baru tersebut akan mulai berlaku di tingkat global pada tahun 2023.
Upaya tersebut dilakukan antara lain dengan mengadakan simposium pada tingkatan level menteri untuk menentukan kebijakan teknis terkait implementasi dua pilar tersebut. Peran sektor keuangan dalam hal ini antara lain membuat instrumen keuangan yang berkelanjutan dan mendorong prinsip prinsip investasi infrastruktur yang berkualitas.
Pilar 1 mencakup perusahaan multinasional dengan peredaran bruto dan keuntungan tertentu. Melalui pilar ini perusahaan multinasional yang bergerak dalam sektor ekonomi digital dan lainnya dapat dikenakan pajak dari penghasilan yang diperoleh. Isu ini telah menjadi perhatian negara di seluruh dunia mengingat transaksi elektronik mampu menjangkau belahan dunia manapun.
Mekanisme pengenaan pajak terhadap sektor digital yang bergerak secara global, terutama perusahaan multinasional tanpa mempertimbangkan keberadaan kantor atau perwakilan secara fisik. Kebijakan ini berlaku bagi perusahaan multinasional dengan penjualan global lebih dari €20 miliar Euro dengan nilai profitabilitas di atas 10 persen.
Pilar 2 Global anti-Base Erosion Rules (GloBE) akan mengurangi kompetisi pajak serta melindungi basis pajak yang dilakukan melalui penetapan tarif pajak penghasilan (PPh) atau global minimum tax dengan tarif 15%. Melalui pilar ini semua negara berupaya menghilangkan upaya penghindaran pembayaran pajak. Besaran tarif alternative minimum tax (AMT) ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen) dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto. Hal ini berlaku bagi perusahaan multinasional yang memiliki peredaran bruto sebesar €750 juta Euro atau lebih per tahun.
Pemerintah Indonesia siap melaksanakan kebijakan dua pilar tersebut mengingat kita telah memiliki landasan hukum berupa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kebijakan yang sudah berlaku antara lain penunjukan perusahaan yang melakukan penjualan melalui transaksi elektronik sebagai pemungut pajak pertambahan nilai.
Peran Serta Pemerintah Mewujudkan Ekonomi Hijau
Pajak karbon merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mendorong sektor usaha untuk mencari alternatif dan memanfaatkan sumber energi hijau atau ramah lingkungan. Perlu diperhatikan apakah pengenaan pajak karbon berdampak pada bertambahnya biaya produksi perusahaan pembangkit listrik tenaga batu bara. Persepsi pelaku industri pembangkit listrik selama ini masih mendudukan batu bara sebagai bahan baku pembangkit energi paling murah.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat realisasi kapasitas pembangkit listrik energi baru terbarukan (EBT) hingga tahun 2021 mencapai 11.152 MW dan Untuk tahun 2022, ditargetkan kapasitas pembangkit EBT meningkat menjadi 11.791 MW. Suplai energi listrik saat ini masih didominasi oleh pembangkit listrik berbahan bakar fosil, sehingga diperlukan insentif bagi investor agar tertarik mengembangkan pembangkit listrik menggunakan energi alternatif karena memerlukan dana yang cukup besar untuk mengembangkan sumber EBT.
Namun, kita tidak patah semangat untuk mengembangkan pembangkit listrik EBT karena suatu saat sumber energi fosil tentu akan habis. Upaya pemerintah mengumpulkan sumber dana melalui pajak karbon merupakan solusi tepat untuk mendorong kaum intelektual untuk bekerja sama dengan investor mengembangkan sumber energi hijau.
Terkait dengan kebijakan dua pilar sudah tentu akan memiliki dampak terhadap jumlah investasi yang masuk. Insentif pajak selama ini merupakan salah satu faktor yang menarik investor dari luar negeri untuk menanamkan modal di Indonesia. Daya tarik Tax Holiday dan Tax Allowance yang memberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan sebesar 50% sampai 100% dari sisi profitabilitas sangat mendukung.
Tantangan bagi kita untuk menciptakan kemudahan berusaha dan stabilitas politik sebagai daya tarik lain untuk mengundang investor menanamkan modalnya di Indonesia. Pembangunan infrastruktur yang masih terus berlangsung membutuhkan sumber dana yang sebagian besar berasal dari sektor perpajakan. Kita harus terus beradaptasi dengan perubahan yang selalu dinamis agar menjadi bangsa yang kuat dan mandiri.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
- 211 views