Pindah Domisili? Perhatikan Hal Berikut

Oleh: Amaliyah Safira Riskasari, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Apa yang akan Anda lakukan sebagai wajib pajak jika pindah tempat tinggal dan NPWP masih terdaftar di tempat lama? Yang perlu dilakukan hanya memindahkan domisili NPWP. NPWP yang awalnya terdaftar di Kantor Pelayanan Perpajakan (KPP) domisili lama dapat dipindah ke KPP tempat domisili baru.
Kasus-kasus yang sering terjadi adalah wajib pajak bekerja di luar KPP terdaftar, setelah bertahun-tahun bekerja ternyata wajib pajak memutuskan menetap di wilayah tempat bekerja yang berbeda wilayah kerja dengan KPP terdaftar.
Jika tempat tinggal atau tempat kedudukan baru dekat dengan KPP terdaftar maka tidak masalah mengurus administrasi dan konsultasi perpajakan di KPP terdaftar. Berbeda halnya jika tempat tinggal baru dan KPP terdaftar berbeda provinsi bahkan berbeda pulau, pasti akan memakan waktu dan biaya yang banyak untuk mengurus administrasi perpajakan.
Persetujuan Pemindahan NPWP oleh KPP Asal
Sesuai Pasal 9 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 permohonan Pemindahan NPWP dapat diserahkan secara langsung kepada KPP lama, KPP baru, atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) baru.
Perlu diketahui bahwa di mana pun permohonan pemindahan diserahkan, pemindahan NPWP tetap diproses dan disetujui oleh KPP lama. Jadi bagaimana jika Anda menyerahkan permohonan ke KPP baru atau KP2KP baru? Apabila Anda mengajukan permohonan ke KPP atau KP2KP baru, maka KPP atau KP2KP baru akan mengirim hasil pindaian permohonan secara elektronik ke KPP lama.
Selain penyerahan secara langsung, wajib pajak juga dapat mengirim permohonan sendiri dengan menggunakan jasa ekspedisi, pos, maupun jasa kurir ke KPP lama. Jangan lupa menyimpan resi pengiriman karena resi pengiriman menjadi bukti dikirimnya permohonan. Setelah beberapa waktu permohonan terkirim, wajib pajak dapat mengonfimasi permohonan melalui telepon ke KPP lama. Tidak tahu nomor KPP lama Anda? Cukup cek tautan https://pajak.go.id/id/unit-kerja untuk mencari nomor telepon KPP lama Anda.
Syarat Mudah Permohonan Pemindahan NPWP
Apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk Pemindahan NPWP?
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi persyaratannya adalah mengisi formulir yang sudah terisi lengkap dan dibubuhi tanda tangan serta melampirkan salinan NPWP dan salinan KTP domisili baru.
Bagi Wajib Pajak Badan persyaratan yang dibutuhkan adalah formulir yang sudah terisi lengkap disertai tanda tangan direktur dan stempel badan, salinan Surat Keterangan Domisili di tempat baru, salinan surat keterangan terdaftar (SKT), salinan dokumen pengukuhan PKP (jika telah dikukuhkan PKP), salinan NPWP lama, serta salinan KTP direktur bila WNI atau KITAS direktur yang berstatus WNA, dan surat kuasa (jika ada).
Semua formulir permohonan dapat diunduh melalui laman pajak.go.id pada menu unduh formulir perpajakan. Pastikan NPWP ber status aktif sebelum mengajukan permohonan pemindahan. Jika NPWP ber status non efektif, anda dapat lapor SPT terlebih dahulu lewat laman DJP Online. Otomatis NPWP akan ber status NPWP.
Kartu NPWP baru diberikan oleh KPP baru
Setelah permohonan pemindahan diterima KPP lama, apa yang akan terjadi selanjutnya?
Tentunya KPP lama akan memproses permohonan dan meneliti kelengkapan berkas serta kewajiban perpajakan wajib pajak yang akan pindah. Jika semua kelengkapan dan kewajiban perpajakan tidak bermasalah, maka KPP lama akan menerbitkan salinan Surat Pindah untuk dikirimkan ke KPP baru. Sebagai pemberitahuan bahwa pemindahan telah disetujui, KPP lama juga akan mengirim Surat Pindah ke alamat baru wajib pajak.
KPP baru akan mencetak kartu NPWP paling cepat satu hari setelah salinan Surat Pindah diterima lalu dikirim ke alamat domisili baru wajib pajak. Jika dalam rentang seminggu kartu tidak sampai ke alamat terdaftar, wajib pajak dapat mencetak di KPP atau KP2KP baru. Wajib pajak juga dapat memastikan dan melihat NPWP telah berubah alamat kedudukan dengan cek menu profil di akunnya masing-masing di laman daring pajak.go.id. Menu profil akan menampilkan NPWP elektronik dengan alamat baru jika permohonan pemindahan telah disetujui.
Akibat Jika Tidak Melakukan Pemindahan
Pertama, wajib pajak akan kesulitan ubah data NPWP karena ubah data hanya bisa dilakukan oleh KPP terdaftar. Kedua, konfirmasi utang pajak hanya bisa dicek oleh KPP terdaftar. Ketiga, bagi PKP yang kehilangan data e-Faktur harus mengirim permohonan pemulihan data e-Faktur jauh ke KPP terdaftar.
Selain itu bagi wajib pajak yang menghendaki laporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) manual tidak bisa diterima KPP domisili sehingga harus dikirimkan ke KPP terdaftar. Meski memang dianjurkan menggunakan pelaporan daring melalui laman pajak.go.id. Sebenarnya masih banyak kekurangan jika tidak segera dilakukan pemindahan. Masalah-masalah di atas datang tiba-tiba saat wajib pajak sangat butuh pelayanan perpajakan dan belum pindah kedudukan NPWP.
Kesimpulan yang dapat diambil adalah jika telah pindah kedudukan lebih baik segera melakukan pemindahan NPWP agar memudahkan pengurusan administrasi perpajakan di masa mendatang, terlebih lagi karena adanya kemudahan pengajuan permohonan pada saat ini.
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
- 7915 views