
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali memberikan edukasi tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi dan Badan kepada para relawan pajak. Pembekalan ini dilakukan secara luring di Universitas Dhyana Pura, Denpasar (Rabu, 9/2).
Fungsional penyuluh Kanwil DJP Bali Dedik Herry Susetyo selaku pemateri menyampaikan bahwa materi pelaporan SPT Tahunan terdiri dari berbagai jenis formulir yaitu formulir SPT 1770, 1770 SS, 1770 S, dan 1771. "Untuk pelaporan jenis SPT 1770 SS dan 1770 S merupakan formulir yang digunakan oleh para karyawan yang memiliki bukti potong. Mereka sebaiknya diarahkan melalui e-filing semuanya. Sedangkan untuk jenis SPT 1770 digunakan bagi para pengusaha atau bagi karyawan yang memiliki usaha, kita arahkan menggunakan e-form. Untuk SPT 1771 khusus untuk wajib pajak badan," jelas Dedik dalam kesempatannya.
Para relawan pajak dibekali tata cara pengisian SPT langsung melalui DJP Online. Karena dalam praktiknya langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), para relawan akan banyak menghadapi tantangan pengisian SPT secara online.
"Dalam pengisian SPT secara online, adik-adik mahasiswa harus bisa membantu wajib pajak dari awal seperti registrasi DJP Online, lupa password DJP Online, lupa EFIN (Electronic Filing Identification Number), pengisian formulir, hingga tahap pengiriman sampai menerima bukti penerimaan elektronik (BPE). Para relawan juga harus mampu mengarahkan wajib pajak untuk melengkapi isian SPT nya seperti harta, hutang, bukti potong. Dalam hal ini relawan pajak tidak boleh mengisi langsung formulir wajib pajak, tapi cukup membantu mengarahkan saja untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak," jelas Dedik Herry.
Menurut Dedik kehadiran relawan pajak di kantor pajak akan sangat bermanfaat bagi mahasiswa karena akan menjadi pengalaman penting dalam dunia kerja nantinya.
- 15 views