Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Manggar selenggarakan pos pajak di 7 (tujuh) Kecamatan (Senin, 14/2). Adapun 7 kecamatan yang menjadi wilayah kerja KP2KP Manggar tersebut adalah Kecamatan Manggar, Damar, Kelapa Kampit, Gantung, Simpang Renggiang, Simpang Pesak dan Dendang.
Melalui pos pelayanan pajak tersebut, wajib pajak yang tersebar di desa-desa terpencil dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya. Marhayuni, Camat Simpang Renggiang menyampaikan apresiasi kepada KP2KP Manggar. "Jarak tempuh menuju kantor pajak dari sini bisa hingga 50 kilometer. Hadirnya pos pelayanan pajak sangat membantu, khususnya dalam pelaporan SPT bagi para wajib pajak di sini," ujar Marhayuni.
Pos pelayanan KP2KP Manggar merupakan layanan pajak di luar kantor yang meliputi penerimaan permohonan, pelaporan dan konsultasi perpajakan. Abdurrahman Fajri, pelaksana yang bertugas di pos pelayanan menyampaikan saat ini wajib pajak lebih mudah untuk mengakses layanan perpajakan.
"Di era digital ini semua serba mudah, termasuk dalam hal perpajakan. Tahun 2021 lalu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan aplikasi m-pajak, sebuah portal pajak.go.id yang dapat diakses dalam genggaman. Selain itu, wajib pajak yang memerlukan bantuan dapat menghubungi kring pajak atau saluran resmi KP2KP Manggar meliputi whatsapp, email dan saluran tertentu lainnya," pungkas Fajri.
- 18 views