Medan, 17 Februari 2022 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) melalui KPP Pratama Medan Barat menggelar Edukasi dan Asistensi mengenai Tata Cara Pelaporan Pajak melalui eFiling dan Program Pengungkapan Sukareka (PPS) di PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region I.
Dilakukan secara luring di kantor PT Pertamina (Persero) Jalan Putri Hijau, Silalas, Medan Barat, kegiatan edukasi dan asistensi ini bertujuan mengedukasi dan mengingatkan seluruh pegawai PT Pertamina (Persero) yang sudah mendapatkan bukti potong 1721 A1 melakukan kewajiban perpajakannya yaitu melaporkan (Surat Pemberitahuan) SPT Tahunannya dengan tepat waktu.
Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi menyatakan, Kanwil DJP Sumut I akan terus mengadakan kegiatan serupa ke seluruh wilayah kerja Kanwil DJP Sumut I. “Pelaporan SPT Tahunan adalah kewajiban tahunan bagi Wajib Pajak (WP) yang penghasilan setahunnya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)” kata Eddi.
Saat ini lapor SPT dapat dilakukan di rumah dan tidak perlu datang langsung ke KPP. Wajib Pajak dapat mengakses aplikasi djponline untuk melaporkan SPT Tahunannya. “Apalagi bagi wajib pajak karyawan seperti karyawan PT Pertamina (Persero), bagi yang penghasilannya di atas PTKP dapat langsung melaporkan SPT Tahunannya setelah mendapat bukti potong 1721 A1 dari pemberi kerjanya” terang Eddi Wahyudi.
Selain melakukan edukasi dan asistensi mengenai tata cara pelaporan pajak melalui eFiling, KPP Pratama Medan Barat juga memberikan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Eddi Wahyudi menjelaskan, PPS merupakan kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta. “Dengan mengikuti PPS, wajib pajak akan memperoleh manfaat diantaranya terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data.” Kata Eddi Wahyudi.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari penyuluh pajak KPP Pratama Medan Barat Anju Frans Siregrar dan Rini Amelia Simanjuntak.

- 40 views