Cilacap, 18 Februari 2022 – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap membantu KPP Madya Surakarta melakukan tindakan penagihan aktif kepada 6 wajib pajak yang ada di Kabupaten Cilacap. Tindakan penagihan aktif tersebut dilakukan atas tunggakan pajak dari ke-6 wajib pajak tersebut yang mencapai Rp 8,2 milyar. Terhadap 6 wajib pajak tersebut, dilakukan penyitaan atas aset yang dikuasai kepada 6 wajib pajak dikarenakan tunggakan pajaknya belum terbayarkan. Aset yang disita berupa 8 unit kendaraan bermotor.
Eksekusi sita dilaksanakan langsung oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya Surakarta bersinergi dengan KPP Pratama Cilacap di Kabupaten Cilacap. Penyitaan dilakukan selama 3 hari mulai tanggal 15 s.d. 17 Februari 2022. Sita dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP). Penyitaan ini dilakukan dikarenakan wajib pajak tidak segera melunasi tagihan pajak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Kepala KPP Pratama Cilacap Mohamad Teguh Prasetyo bahwa dukungan ini merupakan bentuk sinergi yang kuat dalam rangka mengamankan penerimaan negara."Kami pasti membantu semaksimal mungkin agar kegiatan ini terlaksana dengan baik," ucap Teguh. "Kami berharap kegiatan ini juga menjadi contoh agar wajib pajak lebih aware akan hak dan kewajiban perpajakannya," pungkasnya
Setelah dilakukan penyitaan, apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya maka kendaraan roda empat yang menjadi obyek sita tersebut akan dilelang dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman lelang. Sesuai UU PPSP, penyitaan ini dilakukan apabila dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.
Dalam upaya mengamankan penerimaan pajak, KPP di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah II lebih mengedepankan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya. Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan.
#PajakKitaUntukKita

- 31 views