
Henry Arifin, salah satu wajib pajak mendatangi Kantor Pelayananan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur untuk melakukan konsultasi perpajakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Semarang (Selasa, 25/1). Kedatangan wajib pajak diarahkan oleh pengarah layanan KPP Pratama Semarang Timur menuju ke petugas helpdesk, Nurul Mustiyani.
Tya memandu wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan 1770 secara online melalui eform. Tya juga menyampaikan terkait peraturan terbaru yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengatur bahwa bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha yang menghitung Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif final 0,5% berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 dan memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta setahun tidak dikenai pajak penghasilan.
“mulai tahun pajak 2022 wajib pajak tidak perlu lagi membayarkan pajak penghasilan setiap bulan jika belum memenuhi batasan omset yang dikenakan pajak” jelas Tya. Ia juga menjelaskan bahwa wajib pajak hanya memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi meskipun tidak ada pembayaran pajak yang disetorkan. Tya memberi ilustrasi, apabila Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha memiliki peredaran bruto Rp 501 juta selama setahun, maka pajak penghasilan yang dibayarkan adalah 0,5% dikalikan Rp 1 juta yaitu Rp 5000.
Henry mengaku lega setelah mendapatkan penjelasan dari petugas helpdesk. “Alhamdulillah”, kesan Henry setelah mengetahui informasi yang disampaikan oleh Petugas Helpdesk KPP Pratama Semarang Timur.
- 34 views