Selamat Tinggal e-SPT Tahunan

Oleh: Bangun Sigit Dipokuncoro, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan teknologi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) senantiasa melakukan perubahan secara terus menerus ke arah yang lebih baik guna memberikan layanan dan kemudahan kepada wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan terdapat beberapa aplikasi pembuatan SPT Tahunan. Salah satunya adalah e-SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Semenjak diperkenalkan pada 2009, wajib pajak mulai dapat membuat SPT Tahunan menggunakan komputer, sehingga dapat mengurangi risiko kesalahan dalam pengisian SPT.
Pada 2014 DJP mulai memperkenalkan e-Filing, kemudian pada 2017 e-Form diperkenalkan dengan segala kelebihannya dalam pelaporan SPT Tahunan. Namun, hal tersebut ternyata tidak serta merta membuat wajib pajak berpaling dari e-SPT Tahunan. Masih ada wajib pajak setia menggunakan e-SPT Tahunan.
Walaupun aplikasi e-SPT Tahunan saat ini sudah berumur lebih dari 10 tahun, tetapi pada kenyataanya aplikasi ini minim mendapatkan perubahan atau pembaruan. Contohnya jika terdapat perubahan tarif, maka wajib pajak harus merubah sendiri secara manual atau datang ke Helpdesk kantor pajak terdekat untuk dibantu mengubah tarifnya.
Terlebih lagi jika untuk penggunaan pertama kali, kita harus menginstalasi aplikasi tersebut pada perangkat komputer kita kemudian kita membuat basis data, baru kita dapat membuat SPT Tahunan PPh.
Ini bukan hal yang mudah, karena tidak semua wajib pajak mengerti cara instalasinya. Wajib pajak tidak dapat langsung membuat SPT 1771 untuk tahun pajak 2021. Sebenarnya bisa, hanya saja ada acara khusus untuk membuat SPT tersebut.
Penutupan e-SPT Tahunan
Pada tanggal 15 Februari 2022 Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat menetapkan Pengumuman Nomor Peng-5/PJ.09/2022 tentang Pengalihan Saluran Pelaporan SPT Tahunan Melalui Aplikasi e-SPT menjadi e-Form dan e-Filling.
Dalam pengumuman tersebut disampaikan bahwa DJP akan menutup saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT pada 28 Februari 2022 untuk jenis SPT 1770, 1770 S, dan 1771. Kemudian untuk Jenis formulir SPT PPh Badan dalam satuan mata uang dolar Amerika Serikat (1771 $) dan lampiran khusus Wajib Pajak Migas pada 30 Maret 2022.
Keputusan ini sangat tepat karena jika wajib pajak masih menggunakan e-SPT Tahunan ada kemungkinan terdapat kesalahan wajib pajak karena tarif PPh yang masih belum dibarui dan wajib pajak tidak perlu repot menginstalasi aplikasi e-SPT diperangkat komputer yang akan digunakan.
Cara Melaporkan SPT Tahunan
Kemudian setelah DJP menutup saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT, wajib pajak tidak perlu khawatir tentang bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan.
Wajib pajak masih dapat melaporkan SPT Tahunannya secara daring melalui e-Filing atau e-Form. e-Filing hanya dapat digunakan untuk formulir 1770 S dan 1770 SS, kemudian e-Form dapat digunakan untuk formulir 1770, 1770 S, dan 1771.
Pelaporan SPT Tahunan secara daring melalui e-Filing caranya sangat mudah. Kita hanya perlu perangkat komputer atau ponsel yang selalu terhubung dengan jaringan internet. Kemudian wajib pajak dapat login di alamat situs web www.pajak.go.id dengan mengisi NPWP, password, dan kode keamanan atau captcha. Setelah login wajib pajak dapat memilih menu lapor menggunakan e-Filing. Selama proses pengisian SPT Tahunan menggunakan e-Filing, perangkat yang digunakan harus tetap terhubung dengan internet.
Sebelum melakukan pengiriman SPT Tahunan yang telah diisi, wajib pajak harus mengisi kode verifikasi yang dapat dikirimkan ke surel (email) maupun ponsel melalui pesan singkat (SMS). Setelah mengisi kode verifikasi, wajib pajak dapat mengirimkan SPT Tahunan yang diisi lengkap melalui menu Submit SPT, kemudian Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan ke alamat surel.
e-Form merupakan formulir SPT elektronik berbentuk fail dengan ekstensi Portable Document Format (.pdf) yang dibuka menggunakan aplikasi Adobe Acrobat Reader. Jika pada e-Filing pengisian SPT Tahunan harus terhubung dengan internet, untuk e-Form pengisiannya dapat dilakukan secara luring dan fail tersebut dapat disimpan maupun dipindahkan ke perangkat lain ditengah-tengah proses pengisian SPT Tahunan.
Sedangkan untuk Pelaporan SPT Tahunan menggunakan e-Form tidak jauh berbeda dengan e-Filing, yaitu di alamat www.pajak.go.id. Setelah login wajib pajak dapat memilih menu lapor menggunakan e-Form. Kemudian fail e-Form akan terunduh dan secara bersamaan kode token akan dikirimkan ke alamat surel. Untuk pengisian dapat dilakukan menggunakan Adobe Acrobat Reader secara luring.
Setelah diisi dan lengkap, wajib pajak dapat mengisi kode verifikasi lalu mengeklik menu submit di halamat terakhir fail e-Form untuk mengirim SPT Tahunan yang sudah diisi. Dalam pengiriman SPT Tahunan, dipastikan komputer sudah tersambung dengan jaringan internet. Kemudian Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan ke alamat surel.
Kesempurnaan
Melalui ulasan di atas dapat disimpulkan bahwa perubahan cara pelaporan SPT Tahunan dari e-SPT ke e-Filing dan e-Form ini merupakan wujud nyata dari DJP dalam mewujudkan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan khususnya Kesempurnaan. DJP selalu melakukan perbaikan di segala bidang untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Akhir kata, seperti kata pepatah “jika kita tidak pernah mencoba, kita tidak akan pernah tahu”. Kita harus mencoba hal baru jika hal tersebut menawarkan sesuatu yang lebih baik. Bagitu pula dengan dengan e-Filing dan e-Form kita perlu mencobanya agar mengetahui langsung kelebihan yang ditawarkan. Dan jangan lupa untuk pelaporannya jangan melewati tanggal 31 Maret untuk SPT Tahunan Orang Pribadi dan tanggal 30 April untuk SPT Tahunan Badan. Namun, tentunya lebih awal lebih nyaman.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
- 2030 views