
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb Mu’alif bersama dengan Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor Agus Setiawan dan Kepala Seksi Pengawasan III Dennis Dunan mengadakan Rekonsiliasi pajak dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung Selor dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalimantan Utara (Rabu, 16/2).
Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang diadakan antara Pemerintah Daerah, Kantor Pajak dan KPPN setempat dalam rangka Penyaluran Dana Bagi Hasil kepada Pemerintah Daerah.
Berdasarkan PMK Nomor 139 Tahun 2019 Pasal 20 ayat 6 dan 7 bahwa Penyaluran Dana Bagi Hasil PBB dan Dana Bagi Hasil PPh dilaksanakan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan kinerja Pemerintah Daerah dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara dari Pemerintah Daerah. Dan Laporan kinerja Pemerintah Daerah tersebut berupa Berita Acara Rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah, KPPN dan Kantor Pajak setempat atas penyetoran pajak pusat ke RKUN yang telah mendapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
Mu'alif mengatakan, “penyetoran pajak pusat yang dialokasikan dan dilakukan melalui pemerintah daerah tentunya sangat berdampak berpengaruh pada dana bagi hasil baiik itu pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi”.
Kegiatan ini menjadi gambaran sinergi KPP Pratama Tanjung Redeb dengan KPPN Tanjung Selor dan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara serta menjaga keharmonisan hubungan antar instansi Pemerintah Pusat dan Daerah sehingga bisa meningkatkan penerimaan negara.
- 12 views