
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana mengadakan kegiatan dialog dan edukasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada para pegawai Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula yang berlangsung di Aula Kantor Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula, Desa Waihama, Kabupaten Kepulauan Sula (Kamis, 4/2).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala KP2KP Sanana Indrasakti dan sebagai narasumber adalah Pelaksana KP2KP Sanana Ricky Yanuar. Dalam sambutannya, Indrasakti memberikan penjelasan kewajiban bendahara untuk segera membuat bukti potong 1721-A2 dan menyerahkan kepada masing-masing pegawai.
“Pelaporan SPT Tahunan tidak dapat dilakukan oleh pegawai apabila masih terdapat pegawai yang belum mendapatkan bukti potong 1721-A2 oleh bendahara kantornya,” ungkap Indrasakti.
Selanjutnya, Ricky memberikan paparan mengenai tahapan-tahapan pelaporan SPT Tahunan secara daring melalui e-filling. Dalam paparannya, Ricky menjelaskan sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filling, masing-masing pegawai sudah melakukan aktivasi kode Eletronic Filling Identification Number (EFIN).
“Bapak/Ibu dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui efilling apabila Bapak/Ibu sudah melakukan aktivasi kode EFIN. Jika belum melakukan aktivasi kode EFIN, Bapak/Ibu dapat datang ke kantor pajak Sanana atau dapat menghubungi nomor kantor KP2KP Sanana untuk aktivasi kode EFIN,” ujar Ricky.
Kegiatan edukasi pelaporan SPT Tahunan ini berjalan dengan baik disertai keaktifan para peserta yang hadir dalam mengajukan pertanyaan. Dengan adanya kegiatan edukasi ini, Indrasakti berharap para Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat melakukan kewajiban pelaporan SPT Tahunan dengan tepat waktu sehingga dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan para ASN.
- 14 views