Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ketapang melakukan kunjungan ke Polres Ketapang dan disambut dengan hangat oleh AKBP Yani Permana, S.I.K., M.H, Kapolres Ketapang di ruang kerjanya Gang. Alvokat, Sukaharja, Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Selasa (18/1/2022).

Edral Yulvan, Kepala KPP Pratama Ketapang mengatakan,”kunjungannya ini dilakukan dalam rangka menyampaikan himbauan pelaporan SPT tahunan PPh Tahun Pajak 2021 kepada Kapolres beserta seluruh jajarannya,”ungkapnya. “Harapan kami, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) ,seluruh pengusaha, masyarakat wajib pajak yang ada di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara segera melaporkan kewajiban perpajakannya, khususnya SPT tahunan PPh Tahun Pajak 2021, jangan sampai melewati batas waktu penyampaian,” jelas Edral Yulvan. Tentunya kita harapkan dengan silaturahmi ini dapat menjaga sinergitas dan komunikasi dalam rangka menyamakan persepsi dalam pelaksanaan bidang tugas masing-masing,”tutupnya.

Sementara itu Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, S.I.K., M.H, mengucapkan terima kasih atas kunjungan dari KPP Pratama Ketapang, beliau berpesan “Untuk itu Saya, Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, S.I.K., M.H, menghimbau kepada seluruh masyarakat Ketapang pada umumnya, dan jajaran anggota kepolisian pada khususnya, yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, untuk segera melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi paling lambat pada 31 Maret 2022.

Melalui pembayaran dan pelaporan pajak, kita mendukung aparat kita dalam menjagakeamanan dan ketertiban, Kita juga lah yang akan merasakan keamanan dan ketertiban dalam keseharian kita. Dalam situasi pandemi seperti ini, lapor SPT Tahunan lebih praktis dilakukan secara online melalui e-filing, sehingga bisa dilakukan di mana saja, dan kapan saja. Pajak Kita Untuk Kita. Pajak Kuat Indonesia Maju.” ujar AKBP Yani Permana.