
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai menyelenggarakan kelas pajak terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Kantor KP2KP Ranai, Natuna, Kepulauan Riau (Jumat, 21/1). Kelas dilaksanakan secara tatap muka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ini diikuti oleh empat orang peserta pengusaha Kota Ranai.
Materi disampaikan oleh Kepala KP2KP Ranai Agus Heryana. Di awal edukasi Agus menyampaikan pengertian dan tujuan PPS. “PPS adalah kesempatan bagi wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta. PPS ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan,” jelas Agus.
Agus juga mengingatkan bahwa PPS ini dapat berlaku dan dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak selama 6 bulan yaitu mulai 1 Januari s.d. 30 Juni 2022.
Para peserta menyambut baik kegiatan ini. Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, mereka antusias dan aktif menyampaikan pertanyaan. Mereka berharap bahwa PPS ini dapat secara luas disosialisasikan kepada para wajib pajak di wilayah Natuna.
“Dengan diadakannya kelas pajak ini, sebagai usahawan saya dapat lebih memahami tentang kewajiban pajak dan informasi yang terbaru. Semoga PPS ini dapat disosialisasikan kepada rekan usahawan yang lain,” Ujar Jhon Liau mewakili para peserta kelas pajak ini.
- 14 views