
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb menggelar Kelas Pajak perdana kepada Wajib Pajak yang ingin mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara virtual melalui platform Zoom Meeting yang berlangsung pukul 09.00 hingga 10.00 WITA di Kota Tarakan (Rabu, 12/01).
Kelas Pajak kali ini mengusung topik bahasan seputar program PPS yang diisi oleh Fungsional Penyuluh Pajak Luthfyana sebagai pemateri dan Plh Kepala Seksi Pelayanan Her Ovita sebagai koordinator.
Dalam sambutannya, Her Ovita menjelaskan definisi dari Program Pengungkapan Sukarela serta menegaskan pentingnya program tersebut bagi wajib pajak. “Program Pengungkapan Sukarela adalah kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan administrasi perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela berdasarkan pengungkapan harta,” terangnya.
“Bebas sanksi dan data terlindungi. Bebas sanksi artinya wajib pajak nantinya terbebas dari sanksi administratif dan data terlindungi artinya bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak,” jelas Her Ovita.
Diadakannya Kelas Pajak tersebut merupakan bentuk dukungan KPP Pratama Tanjung Redeb dalam mensukseskan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebagaimana amanah UU HPP yang akan berlaku tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.
- 16 views