Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara menyelenggarakan asistensi pembuatan bukti potong 1721 A1/A2 secara luring untuk Bendahara Instansi Pemerintah di Aula KPP Pratama Batam Utara, Batam, Kepulauan Riau (Kamis, 20/1).
Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk membantu para Bendahara Instansi Pemerintah dalam menerbitkan bukti potong 1721 A2 pegawai yang akan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021. Bukti potong adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti adanya pemungutan/pemotongan pajak yang digunakan untuk mengawasi pajak yang sudah dipotong oleh pihak lain atau pemberi kerja.
- 32 views