Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I mensosialisasikan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada pegawai Bank Mandiri secara daring melalui zoom meeting di Gedung Keuangan Negara, Kota Bandung, (Kamis , 13/01).

Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat I Rudy Rudiawan, Adhitia Mulyadi, dan Dwi Wahyuningsih menjadi narasumber pada kegiatan yang berlangsung mulai pukul 15.30 WIB sampai dengan 17.00 WIB ini.

Dwi menyebutkan bahwa tujuan program PPS ini untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan. Program PPS ini dilaksanakan selama 6 bulan kedepan “Program Pengungkapan Sukarela dilaksanakan selama enam bulan dengan periode 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022,” ungkap Dwi.

PPS ini bisa dikatakan program discount dari DJP kepada Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi yang lupa mengungkapkan hartanya pada saat mengikuti Tax Amnesty (TA) maupun Wajib Pajak Orang Pribadi yang selama perolehan hartanya tahun 2016-2020 belum dilaporkan pada SPT Tahunan 2020.

“Untuk membedakan kedua hal tersebut, pelaksanaan PPS ini dibagi menjadi dua kebijakan yaitu Kebijakan I dan Kebijakan II,” ujar Dwi.

Kebijakan I ditujukan  bagi Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi yang sebelumnya telah mengikuti TA dengan aset atau harta per 31 Desember 2015 belum diungkapkan pada saat mengikuti TA. Untuk kebijakan II diperuntukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan aset atau harta yang diperoleh pada tahun 2016-2020 dan belum dilaporkan pada SPT Tahunan 2020.

Lebih lanjut, Adhit menyampaikan bahwa program PPS ini memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak dengan sukarela mengungkapkan hartanya untuk mencegah pengenaan pajak yang lebih tinggi jika harta tersebut ditemukan oleh DJP.

”Saat ini Direktorat Jenderal Pajak telah memiliki data yang cukup dari hasil program Tax Amnesty dan program pertukaran data informasi keuangan perpajakan bersama ILAP maupun Luar Negeri. Data-data tersebut sudah dirasa cukup bagi DJP untuk menyasar Wajib Pajak. Namun, DJP masih memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk dengan sukarela mengungkapkan hartanya untuk menghindari pengenaan pajak yang lebih tinggi,” jelas Adhit.

Pengenaan tarif pada program PPS ini beragam, pada kedua kebijakan tersebut untuk tarif terendahnya diberikan untuk aset luar negeri yang di repatriasi dan/atau aset dalam negeri yang di investasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy.

Rudi berharap sektor perbankan bisa membantu DJP untuk mengajak nasabahnya mengikuti program PPS.

“Secara alur dalam program PPS, nasabah yang melakukan repatriasi harus melalui perbankan, untuk itu perbankan berperan penting dalam pemindahan aset dari luar negeri ke dalam negeri,” tutur Rudi.

Setelah pemberian materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan peserta sosialisasi.