
KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Penanaman Modal Asing Empat (KPP PMA Empat) menggelar edukasi pengenalan aplikasi e-Bupot SPT Masa Unifikasi melalui aplikasi zoom meeting yang dihadiri total sekitar 100 peserta kelas pajak yang dipandu dari ruang edukasi KPP PMA Empat, Jakarta (Kamis, 3/2). Acara ini juga diselenggarakan pada pekan sebelumnya, 27 Januari 2022.
Kelas pajak ini diselenggarakan sebagai upaya KPP PMA Empat untuk mengedukasi wajib pajak terkait Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-23/PJ/2020 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi yang berlaku mulai tanggal 28 Desember 2020.
Kelas pajak dibuka oleh Malatika Septiasari selaku pembawa acara dari Fungsional Penyuluh Pajak KPP PMA Empat dan dilanjutkan dengan pretest sebelum memasuki materi. Materi edukasi dibuka oleh Rony Zakaria selaku Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya KPP PMA Empat, yang dalam kesempatan tersebut beliau menjelaskan mengenai latar belakang PER-23/PJ/2020 yakni Pertama, memberikan kemudahan dan pelayanan bagi pemotong/pemungut PPh dalam membuat dan melaporkan SPT Masa. Kedua, memberikan kepastian hukum terkait status dan keandalan bukti potong. Ketiga, meningkatkan kepatuhan pembuatan bukti potong, dan penyampaian SPT. Keempat, meningkatkan akurasi dan validasi kepada Pemotongan/Pemungutan PPh serta mendukung basis one-stop application.
Penjelasan dilanjutkan tentang cara penggunaan aplikasi e Bupot Unifikasi tersebut dan diakhiri dengan sesi tanya jawab. Salah satu pertanyaan yang disampaikan adalah mengenai pengkreditan pajak penghasilan, dijelaskan oleh Fungsional Penyuluh Gede Suarnaya bersama dengan Sigit Ihwan Prasetyo bahwa pengkreditan pajak bukan berdasarkan penginputan dalam e-Bupot Unifikasi, melainkan berdasarkan masa pajak.
"E-Bupot Unifikasi ini merupakan hal baru bagi wajib pajak, yang sangat menarik untuk dipelajari dikarenakan memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya," ucap Sigit dalam pembahasan sesi tanya jawab.
Kelas Pajak e-Bupot Unifikasi ditutup dengan posttest untuk mengevaluasi kegiatan dan tak lupa Malatika Septiasari selaku pembawa acara selalu menyampaikan mengenai konsultasi online yang dapat dilakukan melalui whatsapp Helpdesk Penyuluh Pajak di nomor 0811 1650 057.
- 69 views