Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai memberi edukasi pembuatan bukti potong (bukpot) Pajak Penghasilan (PPh) formulir 1721-A2 kepada staf keuangan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Natuna di Kantor KP2KP Ranai, Natuna, Kepulauan Riau (Jumat, 14/1). Formulir 1721-A2 adalah bukti pemotongan PPh Pasal 21 untuk para Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunannya.
Selain memberi edukasi pembuatan bukti potong PPh formulir 1721-A2, Penyuluh KP2KP Ranai Ragil Ramadan melalui staf keuangan Setda Natuna, juga mengimbau agar seluruh wajib pajak yang bekerja di Setda Natuna menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tidak melewati tanggal 31 Maret 2022 untuk tahun pajak 2021 agar terhindar dari sanksi denda keterlambatan pelaporan.
Bukti pemotongan PPh Pasal 21 formulir 1721-A2 tersebut akan digunakan sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak. Oleh karena itu, penting bagi Bendahara Instansi Pemerintah untuk segera membuat bukti potong PPh formulir 1721-A2 dan menyampaikan kepada para pegawai agar para pegawai dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh tepat waktu.
- 57 views