Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sintang mengundang Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang dalam acara Rapat Koordinasi Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Aula Lt. 3 Bank Kalbar Sintang, Sintang (Senin, 17/1).

Acara juga dihadiri oleh Bank Kalbar, BPJS dan para Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran SKPD di Kabupaten Sintang. Acara dibuka oleh Kepala BPKAD Sintang Joni Sianturi yang menjelaskan tentang tujuan diadakannya acara rapat ini. "Salah satu tujuan diadakannya rapat ini adalah pembahasan Permendagri yang terbit tahun 2020 untuk kita satu persepsi. Bapak ibu juga akan dilengkapi dengan pengetahuan perpajakan yang menjadi kewajiban kita," kata Joni.

KPP Pratama Sintang diwakili oleh Kepala Seksi Pengawasan IV Andri Budiman. Dalam paparannya Andri menjelaskan terkait kewajiban perpajakan bagi pemotong dan/atau pemungut PPh. "Kewajiban PPh bagi pemotong pemungut PPh adalah wajib memotong atau memungut atas setiap pembayaran yang merupakan objek potput serta harus membuat bukti pemotongan pemungutan PPh. Adapun jenis-jenis pajaknya adalah PPh pasal 4 ayat 2, pasal 21, 22, 23, 15 serta 26. Untuk bukti potputnya dapat berupa bukti penerimaan negara, bukti potput sesuai ketentuan perpajakan atau dokumen tertentu yang dipersamakan dengan bukti potong PPh," jelas Andri.

"Untuk penyetoran dan pelaporan, baik untuk unifikasi atau tidak konsepnya sama ya, jadi nomor satu itu bapak ibu membuat kode billing dahulu, kemudian melakukan penyetoran pajak, nah dari sini akan mendapatkan BPN NTPN. Slip setoran ini kalau manual bapak ibu merekam sendiri manual lalu melaporkan ke KPP, tapi untuk saat ini kami sudah elektronikkan, jadi bapak ibu tinggal buka website kami, masukkan BPN NTPNnya langsung jadi bukti potong dan bisa diberikan kepada vendor termasuk untuk pelaporan, jadi terjadi sekali untuk dua kegiatan," lanjut Andri.

Andri melanjutkan terkait SPT Masa Unifikasi. "Ini adalah jenis PPh yang kita unifikasi yaitu PPh pasal 4 ayat 2, pasal 15, 22, 23 dan 26. Ini ada kesederhanaan yang kami buat, satu bukti pemotongan pemungutan yang dibuat itu berlaku untuk satu pihak yang dipotong untuk satu kode objek pajak dan satu masa pajak, artinya jika bapak ibu transaksi dengan satu vendor yang sama dalam masa yang sama bapak ibu hanya membuat satu bukti potong kali saja," ungkap Andri.

Diakhir acara diadakan sesi diskusi dan tanya jawab baik seputar penyelenggaraan APBD maupun perpajakan. Penutupan acara Kepala BPKAD Sintang Joni Sianturi mengharapkan dengan adanya rapat ini dapat menjawab segala pertanyaan para bendahara dan menyamakan persepsi demi menjalankan APBD Tahun 2022.