
Tim Kantor Pelayanan Pajak Madya Semarang (KPP Madya Semarang) yang terdiri dari Fungsional Asisten Penyuluh Pajak, Bramantha Aditya Rangga dan Agung Budi melakukan kegiatan kunjungan (visit) ke kantor salah satu perusahaan distributor semen terbesar area Jawa Tengah dan DIY di Kota Magelang, Jawa Tengah (Kamis, 13/1). Tim sampai di lokasi wajib pajak pada pukul 09.30 waktu setempat dengan menjalankan protokol kesehatan.
Petugas melakukan kegiatan visit tersebut dalam rangka menindaklanjuti permohonan pencabutan surat izin pembubuhan tanda bea meterai lunas dengan mesin teraan meterai digital. Surat izin tersebut sudah diterbitkan di tahun 2017 namun karena mesin teraan meterai mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan lagi, wajib pajak mengajukan permohonan pencabutan izin.
Petugas ditemui oleh Dion selaku Kepala Bagian Akuntansi perusahaan. Dia menyampaikan kepada petugas bahwa mesin teraan meterai yang mengalami kerusakan adalah mesin teraan meterai bermerek Neopost model cs-200 tahun pembuatan 2017.
Lebih lanjut, Ia menambahkan bahwa atas mesin teraan meterai yang telah rusak tersebut masih terdapat garansi dan telah dilakukan penukaran papan utama (motherboard) termasuk di dalamnya terdapat perangkat keras pemroses data.
Akibat penggantian perangkat keras tersebut, lanjutnya, perusahaan telah mengajukan permohonan izin pembubuhan tanda bea meterai lunas dengan mesin teraan meterai digital yang baru dan telah diterbitkan.
“Sebenarnya kami telah menyetor deposit sebesar Rp30 juta namun terjadi kesalahan kode jenis setoran, seharusnya adalah ke izin mesin yang baru namun terlanjur kami setor deposit ke mesin yang rusak” jelas Dion.
“Yang kami harapkan dengan pencabutan izin ini, saldo deposit yang salah setor tersebut dapat di pindahbukukan ke setoran pajak yang lain” lanjutnya.
Bramantha, yang akrab disapa Bram, menyampaikan bahwa kegiatan kunjungan dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti permohonan pencabutan izin yang telah diajukan oleh wajib pajak. “kami harus memastikan bahwa mesin teraan meterai ini memang dalam keadaan rusak, tentunya sebelum pencabutan izin kami terbitkan” jelas Bram.
Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-66/PJ/2010, lanjutnya, bahwa surat izin pembubuhan tanda Bea Meterai lunas dengan mesin teraan meterai digital dicabut, salah satu alasannya adalah mesin teraan tersebut mengalami kerusakan sehingga tidak dapat digunakan lagi.
“Adapun surat permohonan yang disampaikan sudah lengkap, ada lampiran surat pernyataan dari distributor mesin teraan meterai digital, yang menyatakan bahwa mesin tersebut memang mengalami kerusakan” imbuhnya.
“Sesuai prosedur, tugas kami adalah melakukan penelitian fisik dan administrasi terhadap mesin tersebut” sambungnya.
Bram melanjutkan bahwa apabila pencabutan surat izin pembubuhan sudah terbit, wajib pajak dapat mengajukan pemindahbukuan atas penyetoran saldo deposit yang salah kode jenis setorannya.
Namun, Ia menegaskan pula bahwa pemindahbukuan hanya dapat dilakukan ke kode akun pajak dan kode jenis setoran selain untuk penyetoran deposit mesin teraan meterai digital.
“tentu saja karena penyetoran dari bukti pemindahbukuan itu tidak bisa membangkitkan kode deposit yang nantinya di input ke dalam mesin teraan sebelum digunakan” imbuhnya.
Kunjungan KPP Madya Semarang tersebut selain dilakukan dalam rangka menindaklanuti permohonan, digunakan pula sebagai sarana untuk melakukan edukasi perpajakan salah satunya adalah tentang Program Pengungkapan Sukarela wajib pajak yang dikenal dengan nama PPS. Kegiatan ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara hasil penelitian oleh wajib pajak dan petugas.
- 61 views