Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Bandung menggelar kelas pajak perdana di Tahun 2022 secara daring melalui zoom meeting di  KPP Madya Dua Bandung, Jl. Ibrahim Adjie No. 372 Kota Bandung (Rabu, 12/1).

Kelas pajak yang dihadiri oleh 10 peserta ini mengusung tema Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Sebagai pengantar, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Susanto menjelaskan PPS yang merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini akan berlangsung selama 6 bulan dari 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

“Melalui PPS ini agar seluruh Wajib Pajak yang masih memiliki harta yang belum/kurang diungkap untuk dapat memanfaatkan program PPS ini dengan maksimal,” imbau Susanto

Pemaparan kemudian dilanjutkan dengan membahas lebih rinci mengenai kebijakan satu dan kebijakan dua dalam PPS yang disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Suci Suryati dan Siti Zainab Rahmatillah.

“Kebijakan  satu diperuntukan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan peserta Tax Amnesty (TA) dengan basis pengungkapan harta yang diperoleh dari tahun 1985 sampai 2015. Sedangkan untuk kebijakan dua Wajib Pajak yang dapat mengikuti adalah hanya Wajib Pajak Orang Pribadi dengan basis harta yang diperoleh dari Tahun 2016 sampai dengan 2020,“  tutur  Siti.

Suci juga menambahkan Wajib Pajak dapat mengikuti PPS dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) secara online melalui laman pajak.go.id. Selain itu, Wajib Pajak juga diberikan kesempatan untuk melakukan pembetulan SPPH maupun pencabutan SPPH selama periode PPS berlangsung.

“Namun diperlukan pertimbangan yang bijak untuk memutuskan melakukan pencabutan SPPH karena wajib pajak tidak dapat mengajukan SPPH kembali dan dianggap tidak mengikuti program PPS,” imbuh Suci.

Pada paparannya Suci juga menjelaskan mengenai manfaat dari mengikuti PPS yakni untuk kebijakan satu tidak dikenakannya sanksi sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang TA, untuk kebijakan dua tidak diterbitkannya ketetapan pajak, serta pada dua kebijakan tersebut memperoleh manfaat perlindungan data.

Siti menyampaikan  nomor konsultasi daring yang dapat dimanfaatkan Wajib Pajak untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai PPS ini yakni melalui whatsapp 081398889459 atau datang ke KPP untuk berkonsultasi di helpdesk PPS.

Di akhir acara, Suci menyampaikan informasi  bahwa selama  berlangsungnya PPS, Kelas Pajak PPS ini akan diselenggarakan setiap hari Rabu dengan jadwal pekan ke-1 dan ke-3 pukul 10.00 WIB sampai selesai dan pekan ke-2 dan ke-4 pukul 14.00 WIB sampai selesai selama Bulan Januari sampai dengan Bulan Maret 2022 mendatang.