Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas menyelenggarakan Kelas Pajak Online Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Kegiatan ini dilangsungkan secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting di ruangan kerja KP2KP Sambas, Kabupaten Sambas (Jumat, 14/1).

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan wujud pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) . Kelas Pajak Online PPS ini rutin dilakukan setiap hari Jum'at Selama bulan Januari sampai dengan bulan Maret Tahun 2022.

Kelas Pajak Online PPS ini dilaksanakan untuk memberikan informasi berupa pengenalan dan pemahaman kepada Wajib Pajak seputar Program Pengungkapan Sukarela. Kegiatan ini dimulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 11.00. Sebelum  mengikuti Kelas Pajak Online ini , Wajib Pajak diarahkan untuk melakukan registrasi atau pendaftaran melalui tautan bit.ly/KelasPPSSambas , selanjutnya Wajib Pajak yang sudah mendaftar akan dikirimkan ID dan kata sandi Aplikasi Zoom meeting ke kontak masing-masing Wajib Pajak.

Kelas Pajak Online PPS KP2KP Sambas diikuti sebanyak 11 orang Wajib Pajak. Wajib Pajak yang mengikuti Kelas Pajak Online PPS ini sangat antusias untuk mengetahui tentang PPS. Adapun Narasumber Kelas Pajak yakni Dion Maruli yang merupakan Pelaksana KP2KP Sambas. “Dengan adanya Kelas Pajak Online PPS ini, saya mewakili KP2KP Sambas berharap Wajib Pajak memperoleh informasi dan pengetahuan terkait PPS serta memanfaatkan sebaik mungkin Program Pengungkapan Sukarela ini”, tutur Hendra Kepala KP2KP Sambas.