Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare memenuhi undangan Live Talkshow di TV Peduli Kota Parepare (Kamis, 13/01). Kegiatan yang mengusung tema "Manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS)" ini dilangsungkan dari ruang studio TV Peduli Kota Parepare.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Parepare Ibu Rika Meivi mengingatkan para pemirsa TV Peduli bahwa Program Pengungkapan Sukarela merupakan kebijakan yang ditujukan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan secara sukarela harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan agar terhindar dari pengenaan sanksi administrasi. Selanjutnya, beliau menjelaskan kembali bahwa terdapat dua kebijakan yang mengatur terkait program pengungkapan sukarela ini.
Kebijakan pertama yaitu untuk kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan yang pernah mengikuti Program Tax Amnesty tetapi belum sepenuhnya melaporkan serta mengungkapkan harta bersih yang diperoleh mulai tahun 1985 sampai dengan 2015. Dan kebijakan kedua yaitu untuk kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi dengan mengungkapkan harta bersih yang diperoleh pada tahun 2016 hingga 2020 (atau yang memang belum dilaporkan pada SPT Tahunan hingga tahun 2020.
"Untuk para pemirsa TV Peduli dan seluruh masyarakat yang menyaksikan siaran langsung acara kami, bagi yang belum sepenuhnya melakukan pelaporan harta, ayo segera ikuti Program Pengungkapan Sukarela, ini kesempatan kalian untuk berpartisipasi dalam mewujudkan kewajiban perpajakan Anda mulai tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022." ujar Ika, Pewarta Acara Live Talkshow TV Peduli.
Dengan suksesnya PPS, pihak KPP Pratama Parepare juga berharap dapat memperluas basis data perpajakan dan kepatuhan sukarela wajib pajak.
- 29 views