
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba turut serta dalam mendukung jalannya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dengan menyediakan satu loket khusus helpdesk PPS (Senin, 3/1). Loket tersebut tersedia di area Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Masamba, Jalan Andi Djemma No.65, Kabupaten Luwu Utara.
Loket khusus PPS tersebut dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak setiap hari kerja mulai Senin-Jumat sesuai dengan ketentuan jam kerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pihak KP2KP Masamba menyatakan bahwa dibukanya loket ini dilakukan guna menyukseskan PPS yang tercantuk dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
UU HPP sendiri mengatur mengenai PPS sebagai bentuk upaya pemerintah dalam mendorong kepatuhan wajib pajak dengan memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak yang didasari oleh pengungkapan harta.
Pelaksanaan PPS yang telah berlaku mulai 1 Januari 2022 memiliki berbagai manfaat diantaranya adalah terbebas dari sanksi administrasif dan adanya jaminan perlindungan data, yakni data yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.
“KP2KP Masamba telah siap untuk turut serta menyukseskan program ini. Loket khusus, layanan konsultasi offline dan online, dan sosialisasi rutin dilakukan dalam rangka mendukung penuh jalannya Program Pengungkapan Sukarela,” pungkas Samuel selaku Plt. Kepala KP2KP Masamba.
- 10 views