
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari menggelar Kelas Pajak Online Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara daring melalui Zoom meeting untuk meningkatkan pemahaman program pengungkapan sukarela yang disampaikan langsung oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Candisari pukul 09.00 hingga selesai di Semarang (Rabu, 12/1).
Kelas Pajak Online PPS diadakan rutin oleh tim penyuluh KPP Pratama Semarang Candisari melalui Zoom meeting bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan peserta Tax Amnesty (TA) maupun Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengungkapkan harta dan belum mengikuti TA. Ini merupakan Kelas Pajak minggu kedua setelah sebelumnya di tanggal 5 Januari 2022. Kelas Pajak Online PPS diadakan setiap Rabu selama bulan Januari sampai akhir Maret 2022. Wajib Pajak dapat dengan bebas memilih tanggal di hari Rabu sesuai kesempatan waktu yang dimiliki.
Mekanisme dan administrasi PPS dijelaskan Marcellinus Paskaris Wibowo. Marcellinus menjelaskan bahwa Program Pengungkapan Sukarela dibagi dua, yaitu bagi wajib pajak yang sudah pernah mengikuti TA dan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang kewajiban perpajakan tahun 2016 s.d. 2020 belum dipenuhi.
“Pelaporan PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB),” pungkas Marcellinus.
Sasongko Budi Widagdo juga menjelaskan bahwa berdasarkan data pasca TA, kepatuhan pelaporan Pajak dan pembayaran Pajak para peserta TA tahun 2017 dan setelahnya mengalami peningkatan, sehingga program pengungkapan sukarela WP ini diharapkan juga memberikan dampak positif yang sama atas kepatuhan perpajakan masyarakat WP.
“Dalam program ini juga diberikan kemudahan dan kebebasan untuk memilih tarif maupun prosedur yang digunakan kepada WP untuk secara sukarela mengungkapkan harta yang belum dilaporkan,” tutup Sasongko.
Klaster Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tertuang dalam Bab V Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tanggal 29 Oktober 2021 dengan peraturan turunannya dijabarkan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
PPS adalah pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta. Periode pelaksanaan PPS selama 6 bulan dimulai 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.
- 29 views